Takut Ditikam, Tewas Ceburkan Diri Ke Sungai

15
0604.23.jasad eko.edo
VISUM – Jasad Eko Saputra dibawa ke Puskesmas Peninjauan untuk kepentingan visum, Minggu (5/4).

Baturaja, BP
Setelah sempat menghilang terseret arus sungai, jasad Eko Saputra Bin Suherman (20), warga Dusun 1, Desa Karang Dapo, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), ditemukan tewas mengapung pada Jumat (3/4).

Jasad Eko pertama kali ditemukan oleh seorang nelayan bernama Muhidin, warga Desa Bindu, Kecamatan Peninjauan yang hendak mencari ikan di sungai pada Minggu (5/4), sekitar pukul 08.00.

Baca Juga:  Lapas Perempuan Palembang berikan Konseling Adiksi Narkotika untuk Narapidana

“Ada nelayan yang mengabarkan menemukan benda mencurigakan di Lubuk Dermayu Sungai Ogan Desa Karang Dapo, setelah diamatinya ternyata itu tubuh manusia,” tutur Kepala Desa Karang Dapo Syamsir Alamsyah, Minggu (5/4).

Mendapat laporan tersebut, menurut Syamsir, pihaknya langsung menghubungi pihak kepolisian yang langsung melakukan evakuasi dan membawa jasad korban ke Puskesmas Peninjauan untuk dilakukan visum.

Kapolres OKU AKBP Mulyadi melalui Kapolsek Peninjauan Iptu Syafaruddin mengatakan, pihaknya sudah berhasil membekuk tersangka Fajri (20), warga Desa Bindu, Kecamatan Peninjauan, OKU pada Sabtu (4/4), sekitar pukul 20.00.

Baca Juga:  Kemenkumham Sumsel Gandeng Kemenag Berikan Penyuluhan Agama di Lapas

“Alhamdulillah tersangka sudah kita amankan di kediaman saudaranya di kawasan Lubuk Batang,” ujar Syafaruddin.

Polisi balok dua tersebut menambahkan, saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku jika mereka belum sempat berkelahi.
Hanya saja pelaku mengeluarkan pisau sehingga korban takut ditikam dan melarikan diri ke arah sungai.

“Saat korban terjatuh, korban sempat akan naik ke atas, namun pelaku menodongkan pisaunya kembali ke arah korban, sehingga korban melepaskan pegangannya di ranting-ranting pinggir sungai, dan tak pernah muncul kembali,” terang Syafaruddin.

Baca Juga:  Kemenkumham Sumsel Lakukan Penilaian Integritas Pencegahan Korupsi

Menurut Syafaruddin, pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Sedangkan dua rekan tersangka masih ditetapkan sebagai saksi. #her

Komentar Anda
Loading...