Kasus Faktur Fiktif Pajak Segera Disidang

11

PelimpahanPalembang, BP
Teddy Effendi yang terjerat kasus faktur fiktif pajak yang merugikan keuangan negara senilai Rp33 miliar, segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Kepastian diadilinya Teddy, menyusul tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel melimpahkan berkas perkara sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (31/3).
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumsel, Zulfahmi mengatakan, setelah menerima pelimpahan tahap II dari Polda Sumsel pihaknya langsung melengkapi berkas.
“Setelah berkas administrasi kita lengkapi, sore tadi (kemarin-red) langsung kita limpahkan melalui Panitera Muda Pidana dan sepenuhnya menjadi wewenang pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Palembang, Posma Nainggolan mengaku, segera menentukan majelis hakima yang melaksanakan persidangan.
Seperti diketahui Teddy Effendi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Atas perbuatan tersebut Teddy dijerat pasal 39A Nomor 16 tahun 2009, Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).Oris

Komentar Anda
Loading...