Sekolah Tak Bisa Memberhentikan Siswa Seenaknya
Palembang, BP
Terkait pemberhentian RRP, siswa kelas 2 SD Negeri 150 Sukarami, yang diberhentikan gara-gara ibunya, seorang honorer menagih gajinya. DPRD Palembang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SD Negeri 150. Sidak itu pun membuahkan hasil. Setelah beberapa hari diberhentikan, mulai hari ini, Jumat (27/3), RRP dapat sekolah seperti biasanya.
Sidak dilakukan oleh Komisi IV DPRD Palembang yang dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Palembang Ali Subri dan sejumlah anggota Komisi IV DPRD Palembang, yakni Duta Wijaya Sakti, Ciknoa, dan Endang.
Sidak anggota dewan ini menindaklanjuti pengaduan dari wali siswa SD Negeri 150 atas nama RRP yang diberhentikan tanpa alasan jelas. Pada kesempatan itu DPRD Palembang menggelar dialog yang menghadirkan Kepala SD Negeri 150 Mirahidaya, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Palembang yang diwakili Kepala Bidang SD Bahrin, serta wali murid yang diberhentikan.
“Sidak ini merupakan tindak lanjut dari surat pengaduan masyarakat ke DPRD Palembang yang informasinya diberhentikan karena ada sentimen pribadi,” ungkap Ali Subri, Kamis (26/3).
Ali Subri mengatakan, sidak Komisi IV ini bertujuan untuk mendengarkan klarifikasi permasalahan sebenarnya. “Dialog yang kami lakukan hari ini bersama pihak Disdikpora Palembang sepakat dan menjamin siswa tersebut tetap sekolah di SD Negeri 150 mulai besok (hari ini, red) dengan jaminan anak tersebut tetap sekolah dan tidak ada intervensi dari kepala sekolah,” kata Ali Subri.
Dalam dialog tersebut politisi partai Nasdem ini menekankan bahwasanya DPRD tidak berhak untuk mencopot kepala sekolah. Namun untuk membuat rekomendasi terkait kepala sekolah yang arogan ini akan pihaknya layangkan surat ke Disdikpora Palembang untuk ditindaklanjuti.
“Perlu diketahui bapak ibu dan insan pers, bukan kewenangan kami untuk mencopot jabatan kepala sekolah. Hal itu wewenang Kepala Dinas Pendidikan dan Walikota,” katanya.
Sementara itu DPRD Sumsel melarang secara tegas pihak SD yang ada di Sumsel memberhentikan siswa tanpa alasan yang jelas. “Disdikpora Palembang harus mengambil langkah. Termasuk DPRD Palembang juga perlu mengambil sikap karena secara psikologis anak-anak itu tidak boleh terganggu dengan urusan orang tua, termasuk juga persoalan pribadi,” kata Ketua Komisi V DPRD Sumsel Fahlevi Maizano, Kamis (26/3).
Menurut politisi PDIP Sumsel ini, hal tersebut menyalahi aturan dan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan oleh aturan yang berlaku.
“Kepala SD di sekolah yang bersangkutan harus diberhentikan. Tindakan tersebut sangat tidak benar. Disdikpora Kota Palembang mesti menindak tegas,” katanya. Oosk