Laporan Dana Stimulan Tak Sesuai

12

Palembang, BP
Inspektorat Palembang menemukan ketidaksesuaian dalam laporan penggunaan dana terangsang (stimulan) tahun 2014 kepada sejumlah Kelurahan di Palembang. Dana yang disalurkan Pemerintah Kota diketahui tidak sesuai peruntukannya.
Salah satunya dana pengerjaan fisik jalan setapak yang tidak sesuai dengan kondisi yang ada. Kepala Bidang Pemberdayaan Kelurahan Badan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (BPMK) Kota Palembang Amiruddin Sandy mengaku tidak mengetahui besaran dana yang tidak sesuai tersebut, sebab temuan ini masih akan diselidiki lebih lanjut. Dijelaskan, dana diberikan Pemerintah Kota (Pemko) Palembang kepada seluruh Kelurahan di Palembang.
“Jika tidak sesuai dengan peruntukannya maka nantinya dana tersebut harus dikembalikan ke kas negara. Dananya belum dikembalikan karena masih menunggu hasil penyelidikan Inspektorat, jumlahnya juga kita belum tau, termasuk kelurahan mana saja yang akan mengembalikan dana tersebut,” ujar dia, Selasa (24/3).
Dituturkan dia, teknis pencairannya dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Palembang langsung dikirim ke rekening kecamatan yang baru kemudian ditransfer ke kelurahan. Seluruh kelurahan di Palembang menerima dana sebesar Rp50 juta untuk keperluan pembangunan fisik juga non-fisik di suatu kelurahan.
Besaran dana stimulan yang diterima sama seperti tahun sebelumnya hanya saja tahun ini dana ini tidak dititikberatkan untuk pembangunan fisik. “Berbeda Rp30 juta diperuntukkan untuk fisik, sisanya dibagi sesuai kebutuhan untuk dana Karang Taruna, Posyandu, dan penghijuan,” jelas dia.
Selama ini, kelurahan juga menerima dana bantuan gubernur (bangub) sebesar Rp100 juta per kelurahan. Namun, tahun ini dana tersebut ditiadakan dengan alasan yang tidak diketahui pasti. Kendati demikian, Palembang tahun ini juga memberikan bimbingan teknis (bimtek) bagi seluruh lurah dan bendahara serta 16 Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PMK) agar tak lagi salah dalam proses pembuatan laporan penggunaan dana tersebut.
Makanya menurut dia, pentingnya gelaran bimtek untuk 107 lurah dan bendahara dari 16 kecamatan di Palembang, serta Kasi PMKnya. Pemateri yang mengisi bimtek ini berasal dari dinas terkait BPKD dan Rencana Anggaran Belanja (RAB), Dinas PU Cipta Karya dan, pajak dari Kantor Pajak Ilir Barat tentang PPN dan PPH untuk setiap pembelian barang.
“Jadi untuk menghindari kesalahan seperti tahun lalu, didatangkan pemateri seperti untuk pertangungjawaban SPJ dari dinas terkait BPKD, dan Rencana Anggaran Belanja (RAB), dari PU CIpta Karya dan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Perwakilan Ilir Barat tentang PPN dan PPH setiap pembelian barang,” katanya. Oren

Komentar Anda
Loading...