Anggaran SKPD Muba Disepakati Dipotong 30%
Sekayu, BP
RAPBD 2015 Muba yang awalnya terkatung-katung akhirnya mendapat kepastian. Ini setelah anggota Banggar dan Banmus bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat secara maraton sejak Kamis (19/3) pagi hingga Jumat (20/3) siang.
Rapat menghasilkan kesepakatan TAPD dengan Banggar yakni memotong anggaran sebesar 30% masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Pemotongan ini akibat adanya penurunan dana bagi hasil migas dari Kemenkeu ke Muba sekitar Rp800 miliar.
Sebelumnya Muba sudah menerima edaran dari Kemenkeu yang mengharuskan APBD disahkan tanggal 20 Maret 2015. Jika pengesahan lewat tanggal itu berakibat pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) hingga 25% dari jumlah keseluruhan. Karena gaji PNS masuk dalam DAU sempat timbul kecemasan di kalangan PNS bakal dipotong gaji.
“Alhamdulillah semua bekerja optimal bekerja 24 jam mulai Kamis hingga Jumat, ” ujar Wakil Ketua DPRD Muba Islan Hanura di sela rapat, Jumat siang.
Kepastian disahkannya APBD Muba tepat waktu merujuk undangan rapat paripurna dari Sekretariat Dewan. Agenda undangan, Jumat malam, adalah rapat paripurna masa persidangan I rapat ke IV, pembacaan hasil pembahasan RAPBD Muba 2015, pembacaan rancangan keputusan bersama DPRD Muba dengan Bupati Muba.
Rapat juga mengagendakan pengesahan berita acara dan persetujuan Raperda APBD Muba 2015 menjadi Perda APBD Kabupaten Muba./arf