Pengadilan Yudisial Tindak PNS Nakal
Lubuklinggau, BP
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau nampaknya bakal kesulitan untuk keluyuran pada jam dinas. Pasalnya, jika terbukti bolos kerja maka mereka akan diadili oleh Lembaga Yudisial pemerintah setempat.
Selain itu, PNS juga harus mengantungi kartu izin yang dikeluarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP). “Kartu diperuntukkan bagi PNS yang mau izin saat jam dinas. Setiap instansi mendapatkan tiga lembar kartu. Hal ini dikarenakan maksimal hanya tiga PNS yang boleh keluar secara bersama,” kata Kasat Pol PP, Johan Tero kepada wartawan.
Jika di lapangan ditemukan PNS keluyuran di luar kantor tanpa disertai kartu izin, nantinya akan diadili oleh Lembaga Yudisial Pemkot Lubuklinggau, dan bakal mendapatkan sanksi tegas. “Hukuman bagi PNS nakal ditentukan oleh Lembaga Yudisial. Kemudian mereka juga akan dilaporkan kepada Sekala Satuan Perangkat Kerja (SKPD) masing-masing, Inspektorat dan Walikota,” tegasnya.
Johan Tero menambahkan, pola penyisiran PNS nakal di luar kantor tetap dilakukan pihaknya, terutama di tempat-tempat keramaian. “Nanti ada 10 anggota pilihan setiap harinya yang akan melakukan penyisiran di tempat-tempat keramaian. Kami juga akan melakukan razia besar-besaran,” ujarnya.
Dia berjanji, Sat Pol PP Pemerintah Kota Lubuklinggau bakal menjalankan tugasnya tanpa memandang bulu jabatan dan identitas PNS nakal. “Saat razia kami tidak akan pilah dan pilih. Yang namanya bolos, tetaplah bolos,” pungkasnya. #kur