Pembunuh Edi Sunhepy Diganjar 12 Tahun
Palembang, BP
Dua terdakwa pembunuhan Edi Sunhepy pada 1 Oktober 2013 silam, akhirnya diganjar 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Kamis (20/3).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai h Dr Binsar Gultom, SH, MH sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini, SH
Kedua terpidana adalah Mauludin alias Udin (33), warga Kemas Rindo, Lorong Hikmah, RT27/RW7, No 1434, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati.
Kemudian, Ahmad Fuadi alias Karim (37), warga Jalan Lettu Karim Kadir, Perum Mitra Permai, Blok H 10, RT10, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus.
“Pasrah Pak, tak ada jalan lagi. Pengacara kami tidak datang dan tidak tahu kemana,” ungkap terpidana Mauludin saat dibincangi BeritaPagi di balik jeruji besi PN Palembang.
Terpisah, Tobari SH kuasa hukum kedua terpidana saat dihubungi BeritaPagi melalui telepon selulernya mengatakan semua tidak ada apa-apa. Dirinya tak hadir lantaran ada kesibukan dan lain hal.
“Iya, kami tidak hadir ada seminar. Tapi yang jelas kami akan mengajukan banding mengenai putusan ini,” ungkapnya.
Seperti diketahui awal peristiwa ini ketika korban Edi Sunhepy sedang mengatur parkir mobil truk angkutan karet di parkiran pabrik karet PT Remco.
Tidak lama kemudian datang para terdakwa bersama Saman, Nuwar, Piko, Hendra, Prima, Herman, dan Sarwi mencegah Edi Sunhepy untuk mengambil uang parkir dari sopir truk dengan mengatakan ‘Ini sudah jatah kami’.
Selanjutnya saksi Iwan Triyadi (kakak korban Edi Sunhepy) datang mengajak Nuwar ke rumah, namun Nuwar tidak mau.
Kemudian tiba-tiba Saman memukul Edi Sunhepy, sedangkan para terdakwa bersama Nuwar, Piko, Hendra, Prima, Herman dan Sarwi memegangi tangan dan badan saksi Iwan Triyadi.
Setelah kejadian itu, Edi Sunhepy pergi mengatur mobil yang mau masuk ke pabrik sedangkan saksi Iwan Triyadi akhirnya dilepaskan.
Sementara Saman pergi sedangkan para terdakwa bersama Nuwar, Piko, Hendra, Prima, Herman, dan Sarwi duduk-duduk di depan konter sambil menarik uang dari setiap truk yang lewat.
Tak lama kemudian, datang saksi Yanto Subarja dan saksi Lika Fitriandi (keduanya anggota TNI Yon Zikon 12) di mana saksi Yanto Subarja merupakan keponakan dari Edi Sunhepy dan saksi Iwan Triyadi.
Selanjutnya, saksi Yanto bertanya kepada saksi Iwan Triyadi “Mana yang memukul Edi”, dijawab oleh saksi Iwan Triyadi “sudah pergi”.
Lalu saksi Iwan Triyadi bertanya kepada para terdakwa dan teman-temannya yang sedang duduk-duduk di kounter “kemana Saman”, lalu dijawab “tidak tahu”, lalu saksi Iwan Triyadi berkata kepada saksi Yanto Subarja “Inilah teman-temannya Saman”.
Setelah itu terjadilah perkelahian lalu para terdakwa dan teman-temannya lari, sedangkan saksi Iwan Triyadi dan saksi Yanto Subarja bersama temannya saksi Lika Fitriandi pulang ke rumah.
Tidak lama kemudian para terdakwa bersama teman-temannya datang lagi ke PT Remco dengan membawa senjata tajam dan bertemu dengan Edi Sunhepy.
Para terdakwa dan teman-temannya mengelilingi dan memegangi Edi Sunhepy, saat itu saksi Iwan Triyadi keluar dari dalam rumah dan mendekat bermaksud hendak memohon agar Edi Sunhepy dilepas.
Namun belum sempat terucap Saman langsung menusuk perut Edi Sunhepy dengan menggunakan senjata tajam. Korban meninggal dunia ketika dibawa ke Rumah Sakit Bari Palembang. #sug