Hanya 4 Bulan Bui, Vonis dr Farid Diprotes

80

Baturaja, BP

Dinilai sangat ringan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada dr Farid diprotes.

Meski terbukti memiliki dan mengonsumsi narkotika golongan I jenis shabu-shabu, dr Farid Fairuzi (55), mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), hanya divonis majelis hakim PN Baturaja yang diketuai Efiyanto D, SH, MH divonis empat bulan penjara.
Vonis terhadap warga Jalan Lintas Sumatera Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Depati Herlambang, SH yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman enam bulan penjara, Kamis (20/3).

Baca Juga:  Polda SumselĀ  Juara Ke 2 Program Quick Win Presisi 2023

Dalam amar putusannya, Efiyanto mengatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 hurup A Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dimana setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri
Ironisnya, mesti hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terlalu ringan, namun JPU Depati Herlambang sama sekali tidak ada niat ingin melakukan banding.

“Kita belum ada rencana untuk banding. Kita pikir-pikir dulu. Saya ada pimpinan, maka itu kami harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan,” kata Depati sembari meninggalkan wartawan.
Pengurus Sriwijaya Coruption Watch (SCW) OKU Andrizal mengaku, sangat menyesalkan vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.

Baca Juga:  Dipecat dari Polisi, Edarkan Shabu Dengan Istri

Pasalnya, hal itu dinilai tidak dapat memberikan efek jera kepada pengguna maupun pengedar narkoba di Bumi Sebimbing Sekundang.
“Pantas saja di OKU ini pengguna narkoba sangat banyak, sebab meskipun tertangkap pasti hanya dijatuhi vonis ringan oleh majelis hakim,” sesalnya.
Menurut dia, berbekal surat rehabilitasi seperti yang dimiliki dr Farid, maka pengguna narkoba bisa terbebas dari hukuman berat.

Baca Juga:  Ramadhan , Tiga Pasangan Suami Istri Diamankan Saat Razia

“Ini harus menjadi perhatian serius dari penegak hukum di OKU. Pasalnya, jangan gara-gara ada surat sakti seperti itu, maka hukum di Indonesia menjadi tumpul,” katanya.
Pantauan di lapangan, dr Farid sempat dihadirkan ke dalam ruang persidangan. Namun, saat wartawan bersiap-siap meliput persidangan tersebut, Jaksa kembali mengeluarkan terdakwa dari ruang sidang. #her

Komentar Anda
Loading...