62 Truk Batubara Ditangkap

16
Puluhan truk angkutan batubara yang bertonase besar diamankan Sat Pol PP OKU Timur dalam sebuah razia, Senin (17/3). (bp/mohammad masrur)
Puluhan truk angkutan batubara yang bertonase besar diamankan Sat Pol PP OKU Timur dalam sebuah razia, Senin (17/3). (bp/mohammad masrur)

Martapura, BP

Sebanyak 62 angkutan batubara bertonase besar terjaring razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur,  dibantu Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas)  Polres setempat.

Angkutan batu bara bertonase besar ini ditangkap karena melanggar Perda Nomor 3 tahun 2012,  Tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa Untuk Hasil Tambang Batubara.

Asisten I,  Setda OKU Timur, Kori Kunci, Selasa (18/3), mengatakan, Sat Pol PP menggelar razia pada, Senin (17/3) malam. Razia dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemkab OKU Timur menerapkan Perda nomor 3 tahun 2012 tentang pengaturan penggunaan jalan kabupaten dan jalan desa untuk hasil tambang batubara, tujuannya tidak lain agar jalan kabupaten dan desa tidak rusak.

Baca Juga:  Penanggulangan Bencana Belajar dari Fenomena Alam

“Komitmen pak bupati memerintahkan penegakan Perda ini secara konsekwen dan jangan sampai main-main,” ungkapnya.

Dia juga mengatakan, sebenarnya ketentuan dalam  Perda itu bukan melarang tapi membatasi tonase yang boleh melintas kendaraan yang mengakut batubara dengan  tonase 8 ton 750 kilogram.  Jika ada yang melintas melebihi tonase akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Dari hasil razia yang digelar Sat Pol PP sebanyak 62 mobil ketangkap melebihi tonase.  Apabila selesai proses penyelidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil  (PPNS)  akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Sesuai ketentuan Perda ancaman hukuman penjara maksimal 3 bulan denda maksimal Rp50 juta untuk putusan tergantung hakim yang menyidangkan perkara ini.

Baca Juga:  Anggota DPRD Sumsel dari Fraksi Demokrat Ini Berikan Bantuan Alat Usaha Untuk UMKM

“Kita menggelar razia ini karena kita konsisten untuk menerapkan Perda kita sehingga siapapun yang melanggar Perda akan ada sanksinya,”tambahnya.

Lebih lanjut Kori juga menambahkan terhadap yang sedang diproses ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan.”Saat Pol PP menggelar razia di back up  Polres OKU Timur kita akan terus menerapkan Perda,”jelasnya.

Kapolres OKU Timur AKBP Hengky Widjaja menjelaskan polisi pada prinsipnya mendukung penegakan Perda. “Kita selalu konsisten melakukan patroli terhadap angkutan batu bara bertonase besar, untuk pemberkasannya kita juga  akan bantu,” tegasnya. #mas

Baca Juga:  Togar Rayditya Daftar Di Pilkada OKU Timur

 

Komentar Anda
Loading...