Penambang Batubara Tanpa Izin, Terancam Denda dan Pidana

21

Sekayu, BP

Seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), diimbau agar segera menyetor royalti perusahaannya kepada Pemerintah Kabupaten Muba. Demikian disampaikan Bupati Muba H Pahri Azhari saat memimpin Rapat Teknis Pemerintahan Kabupaten Muba dengan perusahaan pemegang IUP Batubara di Wilayah Kabupaten Muba di Ruang Rapat Bupati Muba, Rabu (12/3).

Pahri juga mengimbau kepada setiap perusahaan pertambangan yang melakukan kegiatan operasional di wilayah Kabupaten Muba agar dapat melakukan izin perusahaan pertambangan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Muba. Menurutnya, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai memonitoring daerah-daerah yang mempunyai perusahan pertambangan mineral termasuk pertambangan batubara.

“Pemerintah Kabupaten Muba telah membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang izin usaha pertambangan yang jelas. Hendaknya, Perda ini dipatuhi dan dilaksanakan oleh perusahaan pertambangan sehingga Pemerintah Kabupaten Muba mempunyai laporan yang jelas,” tegas Pahri.

Baca Juga:  3 Tahun SK Gubernur Tak Digubris DPRD Muba

Menurutnya, sebagian besar perusahaan batubara yang melakukan pertambangan di wilayah Kabupaten Muba yang tidak membayar royalti adalah perusahaan yang belum masuk kategori Clean and Clear (CnC). Data Dinas Pertambangan Kabupaten Muba, saat ini ada  27 perusahan pertambangan yang sudah memegang IUP dari 68 perusahaan.

Seperti diketahui saat ini terjadi kenaikan tarif royalti batu bara sebesar 13,5 persen kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak November 2013 lalu. Tarif royalti batu bara di Indonesia  ini tergolong cukup tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain apalagi sampai di atas 13,5 persen. Saat ini royalti untuk pemegang PKP2B 13,5 persen dan royalti IUP 3-7 persen.
Pemerintah akan merinci perubahan royalti berdasarkan jenis batu bara, menjadi 10 persen untuk royalti batu bara open pit dengan kalori kurang dari 5.100 Kkal/kg. Sedangkan untuk kalori 5.100-6.100 sekitar 12 persen dan kalori lebih dari 6.100 sebesar 13,5 persen.

Baca Juga:  Ayo Sukseskan Muba Jadi Tuan Rumah Liga 3

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga pernah merilis sebagian besar  industri tambang belum menyetorkan royaltinya. Hal itu membuat penerimaan negara tidak maksimal dan menimbulkan kerugian cukup besar di sektor energi dan sumber daya mineral. Rapat teknis kemarin juga menyinggung persoalan antara memaksimalkan setoran royalty atau membuat besaran royalty batubara tetap pada kisaran 3-7 persen.

Berikut  pidana  pelanggaran  dalam UU No 4 Tahun 2009 :
a) Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
b)  Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
c)  Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
d) Setiap orang yang rnengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). #arf

Komentar Anda
Loading...