ADD Tonggak Otonomi Desa Seutuhnya
Sekayu, BP
APA pentingnya program ADD 1 Miliar 1 Desa yang diterapkan setahun lalu di Musi Banyuasin? Bukankah pemerintah telah merancang pembangunan melalui dana-dana APBN maupun APBD provinsi dan kabupaten/kota? Benarkah desa menjadi kuat, mewujud pada cita-cita pemerintahan desa yang utuh dan otonom?
Menyimak pedoman umum pelaksanaan alokasi dana desa yang dikeluarkan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Muba jelas terlihat adanya upaya memperkuat desa secara kelembagaan.
Kepala BPMPD Haryadi Karim menjelaskan tujuan Alokasi Dana Desa itu meningkatkan mekanisme Pemerintahan Desa/Kelurahan. Utamanya dalam mengelola Alokasi Dana Desa Kabupaten Musi Banyuasin kepada Desa/Kelurahan. Terus kenapa?
“Nah di sinilah pentingnya, desa harus mempu membuat perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Agar sasaran sampai, kita bekali mereka dengan rambu-rambu administrasi dan hukum. Dibentuklah kelompok kerja pengelola dari kabupaten hingga desa. Sebelum berjalan pun para kades dikenalkan dengan risiko, tanggung jawab, hingga sanksi administrasi ataupun pidana. Kita gandeng Polri, Kejaksaan, BPKP, dan dinas terkait program,” papar Haryadi, Senin.
Desa, kata dia lagi, pelahan tapi pasti mampu meningkatkan kemampuan kelembagaan desa/kelurahan. Berikutnya desa mampu membantu program pembangunan secara mandiri dengan mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya alam secara optimal untuk kepentingan masyarakat. “Melalui ADD kita rangsang desa meningkatkan pembangunan sarana/prasarana (infrastruktur perdesaan) untuk pelayanan masyarakat desa/kelurahan dalam rangka mengembangkan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat. Memperkuat ekonomi rakyat berbasis sumber daya dan kearifan lokal yang mandiri, berdaya saing dan religius. Serta menggali potensi dan meningkatkan kemandirian desa/kelurahan,” tegasnya.
Lantas di mana letak sifat otonom desa? Layaknya sebuah kota atau kabupaten, desa melalui ADD punya alur belanja. Secara kongkrit pelaksanaan ADD dibagi dua yaitu dalam bentuk belanja langsung dan tidak langsung. Belanja Tidak Langsung adalah belanja yang tidak terkait secara langsung dengan pelaksanan program/kegiatan terdiri dari: tunjangan Kepala Desa, Kaur, Kadus, RT, RW, BPD dan LPM di mana jumlah Alokasi Dana Desa untuk tunjangan disesuaikan dengan jumlah perangkat pemerintahan di desa/kelurahan. Sedang Belanja Langsung merupakan belanja yang dianggarkan terkait langsung dengan program/kegiatan terdiri dari belanja administrasi kegiatan. Di dalamnya ada belanja operasional desa, honorarium tim pengelola desa/kelurahan, hingga tim pelaksana kegiatan.
“Jadi desa memiliki kewenangan mengatur anggaran mulai belanja operasional berupa pembelian bahan dan perlengkapan kantor, pembelian baju, gaji linmas, dana pelaksanaan pilkades, biaya pelantikan pilkades. Nah, terlihat jelas bagaimana desa diberi wewenang begitu besar mengatur semua keperluannya. Termasuk pembiayaan LMP, BPD bahkan desa diberi keleluasaan memberikan bantuan ke masjid, karang taruna, posyandu hingga warung teknologi. Ini semua dulunya wilayah kabapaten dan kini kita serahkan melalui program ADD,” tutup Haryadi. #arf