Kejari Lubuklinggau Periksa Staf PT Sele Raya Merangin Dua

103

Lubuklinggau, BP

Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan, memeriksa lima staf PT Sele Raya Merangin Dua (SRMD) di Rawas Ilir, Kabupaten Musirawas Utara, terkait dengan dugaan korupsi dana bagi hasil kepada pemerintah daerah setempat.

“Kita baru tahap pengumpulan data untuk mengetahui secara jelas dugan tindak korupsi mencapai miliar rupiah itu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Kuntadi di Lubuklinggau, Senin.

Ia mengatakan dugaan korupsi itu diketahui setelah pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan setoran PT SRMD kepada pemerintah selama ini.

Baca Juga:  Beruang Masih Kerap Terlihat Masuk Kebun Warga

Dalam penyelidikan sebelumnya, tim kejari menghadapi kendala mendapatkan data (dokumen) dari PT SRMD karena harus ada izin terlebih dahulu dari Dirjen Migas.

“Beberapa hari lalu, surat izin dari Migas sudah turun, dengan demikian data atau dokumen diminta kejaksaan sebelumnya sudah terpenuhi,” katanya.

Ia mengatakan dalam pemeriksaan terhadap beberapa saksi dari perusahaan, belum ditemukan indikasi dugaan korupsi.

Baca Juga:  Duo Begal Babak Belur Dihajar Massa

Tim kejaksaan setempat juga sedang mengumpulkan data-data pendukung untuk menangani kasus tersebut.

“Kita tidak bisa berandai-andai untuk menentukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, sebelum dilengkapi barang bukti yang kuat,” ujarnya.

Pimpinan PT SRMD Deni membenarkan persoalan setoran DBH ke pemerintah yang sedang diselidiki Kejari Lubuklinggau.

“Kami sebagai warga negara Indonesia yang baik, siap dimintai keterangan oleh kejaksaan sesuai dokuemn yang sudah diserahkan,” katanya.

Baca Juga:  Walikota Minta Satpam Lubuklinggau Senyum

Sebelumnya, perusahaan tidak bisa memberikan data kepada kejaksaan karena tidak ada izin dari pemerintah daerah setempat dan Dirjen Migas.

Namun, katanya, sejak beberapa hari lalu, dokumen itu sudah diserahkan ke kejaksaan, setelah ada permintaan resmi dari pihak penyidik.

Komentar Anda
Loading...