MUI: Mudik Saat Terjadi Wabah Covid-19 Haram, Karena Dapat Membahayakan Orang Lain
Jakarta, BP
Sekjen MUI Anwar Abbas menjelaskan, bahwa hukum mudik saat wabah sudah difatwakan melalui Fatwa nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19.
Menurut Anwar, keluar dari daerah yang…