Dana Desa Berkurang, Fauzi Amro Minta Kades di Musi Rawas Tetap Prioritaskan Kepentingan Warga

0

MUSI RAWAS, BP- Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, H. Fauzi H. Amro, mengingatkan 186 kepala desa (kades) di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, agar semakin memperkuat akuntabilitas dalam mengelola keuangan desa di tengah penurunan alokasi dana desa.

Fauzi menegaskan, keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah desa untuk mengabaikan prinsip transparansi, kepatuhan terhadap aturan, dan tanggung jawab dalam menggunakan uang negara.

Pesan tersebut disampaikan Fauzi dalam Workshop Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa yang digelar di Auditorium Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Rabu (14/10/2026).

Dana desa sekarang sudah semakin kecil dan berkurang. Jangan sampai anggarannya sudah kecil, tetapi masih ada oknum kepala desa yang bermasalah dengan hukum. Karena itu, kami terus mengingatkan kepala desa betapa pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa,” ujar Fauzi.

Fauzi menjelaskan, alokasi dana desa untuk 2027 telah ditetapkan melalui APBN dengan kecenderungan penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Cegah Penyimpangan Dana Desa, Kejari MoU Dengan Kades se-Muaraenim

Kondisi ini menuntut pemerintah desa untuk lebih cermat menentukan prioritas pembangunan dan mengoptimalkan anggaran yang tersedia.

Menurutnya, berkurangnya anggaran tidak boleh membuat pembangunan desa terhenti atau pelayanan kepada masyarakat menurun. Sebaliknya, kepala desa harus mampu menyusun program berdasarkan kebutuhan paling mendesak, meningkatkan efisiensi belanja, serta memaksimalkan potensi ekonomi lokal.

Ia juga mengingatkan agar kepala desa tidak kehilangan semangat dalam menjalankan tugas hanya karena menghadapi keterbatasan fiskal.“Setelah sekitar 16 tahun dana desa berjalan, pada 2026 ini kita menghadapi penurunan alokasi yang cukup signifikan. Kita harus sama-sama memahami kondisi ini. Jangan sampai ketika dana desa berkurang, semangat kepala desa dalam melayani masyarakat juga ikut menurun,” tegasnya.

Karena itu, pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara terencana, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus memiliki manfaat yang jelas bagi masyarakat.

Selain menyoroti tata kelola keuangan desa, Fauzi juga menekankan pentingnya pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai salah satu upaya memperkuat perekonomian masyarakat di tengah keterbatasan anggaran pemerintah.

Baca Juga:  Membaca Musi Rawas Lewat Lensa: Kala Bunda Literasi Bicara Tentang Kekuatan Visual

Menurutnya, KDMP berpotensi menjadi pusat kegiatan ekonomi desa, distribusi bantuan, hingga pusat logistik yang mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Fauzi mengakui, petunjuk teknis pengelolaan KDMP belum sepenuhnya menempatkan kepala desa sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung. Meski demikian, ia berharap pemerintah desa dapat dilibatkan dalam aspek operasional dan tata kelola koperasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan adanya KDMP, kita berharap desa memiliki pusat perekonomian, pusat bantuan, sekaligus pusat logistik. Harapannya, jika koperasi ini menghasilkan dividen atau keuntungan, manfaatnya juga dapat dibagikan kepada desa,” jelasnya.

Ia menambahkan, KDMP juga berpeluang mendukung rantai pasok logistik untuk memenuhi kebutuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dengan pengelolaan yang baik, koperasi diharapkan tidak sekadar menjadi wadah usaha, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat desa.

Baca Juga:  Empatlawang Urus Kelengkapan Pencairan DD

Fauzi turut menyinggung program MBG dan Sekolah Rakyat sebagai bagian dari arah kebijakan pembangunan yang perlu dipahami pemerintah desa, terutama dalam menghadapi perubahan alokasi anggaran dan penentuan prioritas program.

Melalui workshop tersebut, Fauzi berharap para kepala desa di Musi Rawas dapat meningkatkan kapasitas dalam mengelola keuangan sekaligus memahami mekanisme pengawasan dan pelaksanaan pembangunan desa.

Penguatan tata kelola dinilai penting agar keterbatasan anggaran tidak menghambat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Di sisi lain, pengawasan yang baik juga diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan potensi persoalan hukum.

Ia meminta seluruh kepala desa menjaga integritas, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan setiap program pembangunan disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan dilaksanakan sesuai aturan.

Dengan demikian, meskipun alokasi dana desa mengalami penurunan, pemerintah desa tetap dapat menjalankan pelayanan publik secara optimal, mengembangkan potensi ekonomi lokal, dan menjaga keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Musi Rawas.

Komentar Anda
Loading...