Dua Warga Palembang Siapkan Gugatan Rp60 Miliar Ke Pemkot Terkait Penanganan Banjir, Ratu Dewa : “Jangan Alergi dari Semua Kritik ” 

0
Bagindo Togar BB bersama kuasa hukum dan Walikota Palembang Ratu Dewa (BP/ist)
Bagindo Togar BB bersama kuasa hukum dan Walikota Palembang Ratu Dewa (BP/ist)

Palembang, BP– Dua warga, yakni pengamat politik Sumatera Selatan (Sumsel) Bagindo Togar BB dan pegiat media sosial kota Palembang Muhammad Ridwan Nedo, dalam waktu dekat melayangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap Wali Kota Palembang Ratu Dewa, Wakil Wali Kota Prima Salam, serta Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Pemkot Palembang, Paramiswari.

Gugatan tersebut akan diajukan melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Abdul Rasyid  SH dan Rekan, yang terdiri dari Abdul Rasyid SH , Sadam Syahputra SH , dan Sunaryo SH MH. Nilai gugatan yang disiapkan mencapai Rp60 miliar dengan dasar dugaan perbuatan melawan hukum terkait penanganan banjir di Kota Palembang.
Melalui kuasa hukumnya Abdul Rasyid SH , Sadam Syahputra SH dan Sunaryo SH MH dari kantor hukum Abdul Rasyid dan rekan,  gugatan perdata perbuatan melawan hukum dengan nilai kerugian Rp 60 miliar siap di layangkan dalam  pekan ini.
 
Menurut Abdul Rasyid SH  kalau  pihaknya mendapat kontak dari pengamat sosial politik Sumsel Bagindo Togar BB dimana beliau menginginkan  agar  mereka menjadi kuasa hukumnya dalam hal akan mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum ke PN Palembang terhadap  Walikota Palembang, Ratu Dewa, Wakil Walikota Palembang Prima Salam dan Kabag Protokol Pemkot Palembang terkait dengan kejadian banjir yang terjadi beberapa waktu lalu di kota Palembang yang sangat viral dan menjadi perhatian publik.
 
Selain itu pernyataan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Pemkot Palembang yang merupakan corong pemerintah kota Palembang sudah tidak pada tempatnya  yang menganggap bahwa celotehan ataupun  pendapat dari warga Palembang ditanggapi tidak pada tempatnya dan menjurus kearah politik.
 
“ Menurut kami, apa yang sudah mereka lakukan sudah sangat meresahkan  masyarakat kota Palembang , apalagi sekarang masyarakat sudah di hadapkan pada bahaya banjir yang setiap saat hampir setiap sore banjir dengan intensitas tinggi terjadi di Palembang, di beberapa sudut kota Palembang sudah  tergenang banjir dan ditambah dengan pernyataan ini masyarakat sudah resah karena menjadi korban banjir ,”katanya, Senin (27/4/2026) malam.
 
Selain itu alasan Walikota dan Wakil Walikota Palembang juga di gugat karena keduanya tidak tanggap terhadap persoalan banjir .
 
“ Masyarakat seharusnya di ayomi di berikan perlindungan , diberikan suasana yang sejuk  dan bukan di hadapkan dalam persoalan celotelah yang tidak bertanggungjawab seperti ini, dan dalam waktu dekat, dalam minggu ini gugatan ini akan akan kami layangkan ke Pengadilan Negeri Palembang, kami akan berdiskusi dulu dengan tim kami untuk menyusun gugatan yang efektif dan berguna  dan berdampak langsung bagi masyarakat,” katanya.
Selain itu tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan upaya pidana terhadap pernyataan dari Kabag Protokol Pemkot Palembang dikaitkan dengan undang-undang ITE dan pernyataan itu sudah sangat meresahkan masyarakat dan harus konsekuensi hukum terhadap tindakan ceroboh seperti ini.
 
Sementara itu, Bagindo Togar menegaskan bahwa kritik yang ia sampaikan selama ini bukan bersifat personal, melainkan ditujukan pada kebijakan dan kinerja pemerintah kota terutama Walikota Palembang dan Wakil Walikota Palembang , khususnya dalam menangani persoalan banjir.
 
Ia menilai, persoalan banjir di Palembang tidak lepas dari buruknya sistem drainase, tata ruang yang tidak terkelola dengan baik, serta pengelolaan sampah yang masih jauh dari optimal.
 
Menurutnya, sistem drainase di Palembang belum memenuhi standar teknis, baik dari sisi ukuran, kedalaman, maupun konektivitas antar saluran. Banyak drainase yang tidak mampu menampung debit air saat hujan deras, sehingga menyebabkan genangan di berbagai titik.
Selain itu, ia juga menyoroti lemahnya pengelolaan kebersihan kota. Masih banyak ditemukan tempat pembuangan sampah liar yang berkontribusi terhadap tersumbatnya saluran air.
 
“Tiga hal utama dalam sistem drainase adalah keterhubungan, bebas dari sampah dan sedimentasi, serta memenuhi standar ukuran. Jika ini tidak terpenuhi, maka banjir akan terus berulang,” jelasnya.
 
Bagindo Togar juga mengkritik sejumlah program pembangunan yang dinilai lebih bersifat simbolik dibanding menyentuh akar persoalan. Ia menilai, pembangunan yang tidak berbasis kebutuhan mendasar masyarakat hanya akan menciptakan kesan kemajuan semu.
 
Melalui gugatan ini, ia berharap ada evaluasi serius terhadap kinerja pemerintah kota, sekaligus menjadi pelajaran bagi pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada masyarakat.
 
“Ini bukan soal pribadi, tetapi bentuk tanggung jawab sebagai warga negara. Kami ingin ada perubahan nyata agar ke depan tidak ada lagi kebijakan atau pernyataan yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.
 
Walikota Palembang Ratu Dewa menilai kalau kejadian tersebut saat ada akun pribadi yang langsung Protokol merespon.
“Kalau saya juga  akun resminya ada di Kominfo tetapi kita sekali lagi jangan alergi dari semua kritik  yang ada, bagi saya nak pahit,asam, kelet  silahkan saja yang penting kita jawab dengan kerja keras , berkerja terus , berbuat yang terbaik,” katanya saat di temui di Rumah Dinas Walikota Palembang, Selasa (28/4/2026).
Kalaupun kebaikan kita tidak dihargai menurut Dewa  tidak masalah.
“Saya pikir terus saja jalan ,” katanya.#udi
Baca Juga:  Gerhana Bulan Total Aman Dilihat Dengan Mata Tanpa Alat Khusus
Komentar Anda
Loading...