DPRD Sumsel Sikapi Dugaan Pelanggaran Perkebunan di Banyuasin, Minta Penegakan Hukum di Lapangan

Palembang,BP– Anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) dari Daerah Pemilihan (Dapil) X Kabupaten Banyuasin, Ade Pramanja, menyoroti dugaan berbagai pelanggaran dalam sektor perkebunan yang dinilai merugikan masyarakat.
Ia menyebut, sejumlah temuan di lapangan oleh Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRD Sumsel mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dengan regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dugaan pelanggaran tersebut, menurutnya, perlu ditelusuri secara serius agar tidak berdampak lebih luas.
“Saat ini kami melihat ada beberapa persoalan, mulai dari pelanggaran aturan hingga potensi kerugian masyarakat. Ini harus diperjelas dan ditindaklanjuti,” kata politisi Partai Nasdem ini Ketika di temui di DPRD Sumsel, Senin (30/3/2026).
Salah satu persoalan yang disoroti menurutnya adalah dugaan pemotongan iuran BPJS karyawan yang tidak disetorkan sebagaimana mestinya. Selain itu, terdapat juga indikasi penyalahgunaan lahan Hak Guna Usaha (HGU), seperti pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukan.
Ade mencontohkan adanya lahan perkebunan karet yang justru ditanami komoditas lain dan bahkan dipanen, yang dinilai melanggar ketentuan yang berlaku. Plasma yang diwajibkan oleh UU dan Permen yang tidak dilaksanakan oleh oknum perusahaan nakal, sehingga menimbulkan banyak masalah dan sangat merugikan masyarakat.
Meski demikian, ia tetap mengapresiasi keberadaan sektor perkebunan yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat di Banyuasin. Menurutnya, pengelolaan perkebunan harus tetap berjalan, namun dengan prinsip kepatuhan terhadap aturan dan keberpihakan kepada masyarakat.
“Kami mendukung sektor perkebunan terus berkembang, tetapi harus tertib aturan dan tidak merugikan masyarakat, khususnya para pekerja,” tegasnya.
Selain itu, Ade juga menyoroti persoalan akses jalan masyarakat yang masih bergantung pada jalur milik perusahaan, salah satunya di wilayah operasional PT Melania di Desa Talang Kemang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin. Ia mendorong agar akses tersebut dapat segera diperbaiki demi mendukung aktivitas warga.
“Kami sedang mengupayakan agar akses jalan bisa dikeluarkan dari kawasan perusahaan dan diperbaiki, sehingga masyarakat lebih mudah beraktivitas,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa terdapat indikasi HGU milik perusahaan tersebut sudah tidak aktif atau “mati” selama beberapa tahun. Hal ini, menurutnya, harus segera dikaji ulang oleh pihak berwenang termasuk dalam Pansus Perkebunan DPRD Sumsel.
Dia juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan evaluasi terhadap status HGU tersebut.
“Kami akan membawa serta mengawal masalah ini sampai tingkat pusat, dan jika ditemukan pelanggaran, pihaknya melalui Pansus Perkebunan tidak menutup kemungkinan akan merekomendasikan penanganan hukum lebih lanjut. Kalau terbukti ada pelanggaran atau unsur pidana, tentu akan kami dorong untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD Sumsel berkomitmen mendorong tata kelola perkebunan di Sumatera Selatan agar lebih transparan, adil, dan tidak merugikan masyarakat.
“Kami ingin sektor perkebunan di Sumsel benar-benar bersih dan jelas. Tidak ada yang dirugikan, terutama masyarakat,” pungkasnya.#udi