DPRD Sumsel Sahkan Perubahan Perda untuk Perluasan Usaha BUMD Energi

31
Suasana Rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin (9/2/2026)

Palembang,BP- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda perubahan dan penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Senin (9/2/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel H. Nopianto, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Ilyas Panji Alam dan Raden Gempita. Turut hadir Wakil Gubernur Sumsel H. Cik Ujang, jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, serta para undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumsel, Syarif Hidayatullah, menyampaikan penjelasan terkait perubahan dan penambahan Propemperda Tahun 2026.
Syarif menjelaskan, Bapemperda sebelumnya telah melaksanakan rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada 26 Februari 2026. Rapat tersebut membahas usulan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sumatera Selatan Energi.
“Usulan perubahan Perda ini diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui surat tertanggal 4 Desember 2025 dan dinilai memiliki skala prioritas serta urgensi strategis,” katanya.
Perubahan dalam rancangan Perda tersebut menurutnya difokuskan pada dua pasal, yakni Pasal 2 dan Pasal 7. Sementara ketentuan lainnya dalam Perda Nomor 12 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tetap berlaku.
“Pada Pasal 2, perubahan diarahkan untuk meningkatkan peran dan fungsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam memberdayakan sumber daya milik pemerintah provinsi secara etis, efisien, efektif, dan produktif. Tujuannya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pemanfaatan aset dan jasa kepelabuhanan secara komersial,” katanya.
Sementara itu, Pasal 7 mengatur perluasan bidang usaha PT Sumatera Selatan Energi, meliputi sektor infrastruktur transportasi umum, perencanaan dan pengelolaan pelabuhan beserta fasilitas pendukungnya, kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, pertambangan mineral dan batubara, serta transportasi khusus angkutan pertambangan dan batubara.
“Bapemperda DPRD Sumsel telah menelaah usulan perubahan Perda tersebut secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek hukum, kelembagaan, administratif, serta kebijakan strategis. Perubahan ini dinilai bersifat substantif sehingga wajib ditetapkan melalui peraturan daerah dan dimasukkan ke dalam Propemperda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Selain itu, penambahan bidang usaha dinilai relevan dengan arah pembangunan daerah dan berpotensi memperkuat peran BUMD sebagai motor penggerak ekonomi daerah, sepanjang dilaksanakan secara profesional, bertahap, dan berlandaskan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Bapemperda DPRD Sumsel menyatakan dapat menerima dan memahami usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2017 untuk dimasukkan dalam perubahan dan penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026,” katanya.
Dengan penambahan tersebut, Propemperda Tahun 2026 terdiri dari total lima rancangan peraturan daerah, yakni satu usulan dari DPRD dan empat usulan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, untuk selanjutnya ditetapkan melalui persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Wakil Ketua DPRD Sumsel H. Nopianto menyampaikan, dengan telah selesainya penandatanganan keputusan DPRD Provinsi Sumatera Selatan, maka rangkaian kegiatan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada hari ini dinyatakan selesai.
“Atas nama pimpinan DPRD, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan beserta seluruh anggota dewan yang terhormat, serta Wakil Gubernur Sumatera Selatan beserta seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang telah berkenan hadir dalam rapat paripurna hari ini,” ujarnya.#udi

Komentar Anda
Loading...