Pimpinan OJK Mundur, DPR Ungkap Alarm Serius di Balik Isu Free Float Saham

16

Jakarta, BP- Pengunduran diri Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar bersama sejumlah pimpinan lainnya, termasuk Firza dan Winarno, langsung menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional di tengah sorotan terhadap tata kelola pasar modal nasional.

Anggota Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menyebut keputusan para pimpinan OJK itu sebagai sikap ksatria. Menurutnya, mundurnya jajaran pimpinan OJK tidak bisa dilepaskan dari dinamika serius yang tengah dihadapi pasar modal Indonesia, khususnya terkait persoalan kepemilikan saham publik atau free float.

Fauzi mengungkapkan, jauh sebelum pengunduran diri tersebut, Komisi XI DPR RI telah menggelar rapat kerja dengan OJK pada 3 Desember 2025. Dalam rapat itu, DPR secara tegas meminta OJK mendorong peningkatan porsi saham publik yang saat itu masih berada di kisaran 7,5 hingga 10,5 persen.

Baca Juga:  Jalan Rakyat Rusak, Anggota DPR RI H Fauzi Amro Dorong Pengawasan Ketat Angkutan Batubara

“Dalam rapat kerja 3 Desember kami sudah mengingatkan, free float harus ditingkatkan. Tapi setelah itu, hingga Januari, justru muncul dorongan agar reload saham benar-benar berada di angka 10 sampai 15 persen,” ujar Fauzi saat dihubungi, Sabtu (31/1/2026).

Ia menegaskan, saham publik merupakan hak masyarakat luas dan harus dikelola secara terbuka serta transparan. Komisi XI DPR RI, kata dia, sejak awal menekankan agar saham yang dilepas ke publik tidak hanya beredar di kelompok terbatas.

“Kalau saham publik hanya dikuasai orang-orang tertentu, itu membuka ruang praktik tidak sehat. Inilah yang kemudian melahirkan fenomena saham gorengan atau pengaturan harga yang tidak sesuai mekanisme pasar,” tegasnya.

Dalam konteks itu, Fauzi mengapresiasi keputusan Mahendra Siregar dan jajaran pimpinan OJK yang memilih mundur dari jabatannya. Ia menilai, sebagai mitra strategis DPR, OJK memikul tanggung jawab besar, bukan hanya secara kelembagaan, tetapi juga secara moral.

Baca Juga:  Wujud Kepedulian Kepada Tenaga Pendidik di Lubuk Linggau, Anggota DPR RI H Fauzi Amro Bagikan 110 Paket Sembako

“Kami menghormati keputusan Ketua OJK Mahendra, Firza, Winarno, dan rekan-rekan lainnya. Itu adalah sikap ksatria, bentuk tanggung jawab profesional sekaligus moral,” ujarnya.

Meski demikian, Fauzi menegaskan bahwa roda organisasi OJK tidak boleh berhenti. Ia memastikan mekanisme pengisian jabatan pimpinan OJK selanjutnya telah diatur secara jelas dalam undang-undang.

“Apakah nanti ditunjuk Pelaksana Tugas atau dibentuk panitia seleksi oleh pemerintah dan kemudian diseleksi di Komisi XI DPR RI, semuanya sudah ada aturan hukumnya,” jelasnya.

Lebih jauh, Fauzi menyoroti pentingnya penguatan fundamental pasar modal Indonesia, terutama terkait kepercayaan lembaga internasional seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI). Menurutnya, pemenuhan syarat free float menjadi faktor krusial dalam penilaian MSCI.

“Kalau sudah bicara MSCI, semua persyaratan harus dipenuhi. Free float adalah hak publik. Dari rapat kerja 3 Desember kami sudah mengingatkan, dari 7,5 sampai 10,5 persen, dan harus transparan,” katanya.

Baca Juga:  Anies Melesat Cepat di Survei Utting Research, Juru Bicara: Optimis Menang

Ia menambahkan, proposal peningkatan free float yang diajukan kepada MSCI harus benar-benar tuntas. Jika tidak, Indonesia berisiko mendapatkan teguran atau catatan negatif dari lembaga internasional tersebut.

“Target free float pemerintah minimal 10,5 hingga 15 persen belum terealisasi untuk diajukan ke MSCI. Ini menjadi tanggung jawab moral pimpinan OJK,” ujarnya.

Dengan mundurnya pimpinan OJK, Fauzi berharap pasar modal Indonesia segera melakukan konsolidasi menyeluruh agar ke depan menjadi lebih kuat, sehat, dan kembali dipercaya investor.

“Saya berharap pimpinan OJK berikutnya bisa lebih baik, mampu mengejar target reload saham publik 10,5 sampai 15 persen. Ini harus menjadi pelajaran penting agar pasar modal kita semakin kokoh,” pungkas Fauzi Amro.

Komentar Anda
Loading...