Kuasa Hukum Korban Kecewa dengan Komisi III DPR RI yang Minta Penghentian Kasus Penjambretan Sleman

307
Misnan Hartono, SH (BP/ist)

Palembang , BP- Kasus penjambretan di Kabupaten Sleman yang menewaskan dua warga asal Kota Pagar Alam, terus menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.

Perhatian masyarakat kian besar setelah Komisi III DPR RI meminta agar kasus tersebut dihentikan atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dua korban meninggal diketahui tewas akibat kecelakaan lalu lintas setelah terlibat kejar-kejaran dengan suami pelaku penjambretan di Sleman.
Perkembangan kasus ini menyita perhatian masyarakat di daerah asal korban.
Kuasa hukum keluarga korban, Misnan Hartono, SH, menyayangkan sikap Komisi III DPR RI yang dinilai hanya mendengar keterangan dari satu pihak.
“Saya kecewa dengan pihak Komisi III. Seharusnya sebagai wakil rakyat, mereka mendengarkan keterangan dari dua belah pihak, baik dari keluarga korban maupun tersangka. Keluarga korban juga rakyat yang suaranya harus didengar,” ujar Misnan  ketika ditemui di kantornya di Palembang, Kamis (29/1/2026).
Misnan menegaskan proses hukum yang berjalan telah dilakukan sesuai prosedur. Pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Sleman telah menjalankan tahapan penanganan perkara, termasuk upaya Restorative Justice (RJ).
“Restorative Justice sudah berjalan dan bahkan direncanakan akan dilakukan pertemuan kedua. Seharusnya proses ini dibiarkan berjalan terlebih dahulu sebelum ada permintaan penghentian kasus,” katanya.
Selain itu, Misnan menilai Komisi III DPR RI tidak seharusnya terlalu memojokkan aparat penegak hukum. Menurutnya, kepolisian dan kejaksaan telah bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengikuti langsung proses perkara ini sebagai kuasa hukum, sehingga mengetahui bahwa Polres dan Jaksa sudah bekerja sesuai prosedur hukum,”  katanya.#udi
Baca Juga:  Gubernur Sumsel Terima Anubhawa Sasana
Komentar Anda
Loading...