
Palembang BP- Pengamat politik Sumatera Selatan (Sumsel), Ade Indra Chaniago, menilai pengalaman hampir dua dekade pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung justru memberikan banyak pelajaran pahit bagi kualitas demokrasi lokal di Indonesia. Alih-alih melahirkan pemimpin yang bersih dan akuntabel, pilkada langsung di banyak daerah malah memproduksi siklus korupsi yang sistemik.
“Kita menyaksikan banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi. Bahkan di sejumlah wilayah terjadi ‘hattrick korupsi’, di mana bupati atau wali kota hingga gubernur secara berturut-turut masuk penjara karena praktik rente, suap, dan jual beli kebijakan,” ujar Ade, Sabtu (10/1/2025).
Menurutnya, fenomena tersebut menunjukkan bahwa demokrasi elektoral di Indonesia masih terjebak pada aspek prosedural, namun miskin substansi.
“Pemilu memang berlangsung, rakyat mencoblos, tetapi hasilnya tidak melahirkan pemerintahan yang lebih bersih atau benar-benar berpihak pada kepentingan publik. Demokrasi direduksi menjadi ritual lima tahunan, sementara praktik kekuasaan tetap dikuasai oleh oligarki lokal dan jaringan patronase,” katanya.
Ade menambahkan, kondisi ini diperparah oleh belum terpenuhinya prasyarat sosial demokrasi di banyak daerah.
“Dalam masyarakat yang masih dilanda kemiskinan, ketimpangan, serta rendahnya literasi politik, pilihan politik rakyat sangat mudah dibeli, dimanipulasi, atau dikendalikan,” ujarnya.
Ia menilai, dalam konteks tersebut, konsep electoral lock-in yang dikemukakan ilmuwan politik John Sidel menjadi relevan. Pemilu justru mengunci kekuasaan elite lokal yang memiliki modal besar, jaringan birokrasi, serta kontrol sosial, sehingga mereka terus terpilih kembali meskipun gagal memerintah dengan baik.
Lebih lanjut, Ade berpandangan bahwa mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah kepada DPRD bukanlah sebuah kemunduran demokrasi, melainkan langkah realistis untuk memutus mata rantai politik biaya tinggi dan korupsi elektoral.
“Selaras dengan Sila Keempat Pancasila, demokrasi Indonesia sejatinya dirancang sebagai demokrasi permusyawaratan melalui perwakilan, bukan kompetisi bebas yang bertumpu pada uang dan mobilisasi massa,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika disertai dengan mekanisme transparansi, akuntabilitas publik, serta pengawasan yang kuat, pemilihan kepala daerah oleh DPRD justru dapat menjadi jalan untuk memulihkan rasionalitas politik lokal.
“Dengan begitu, demokrasi tidak lagi sekadar prosedur, tetapi benar-benar menjadi alat untuk menghadirkan pemerintahan yang berintegritas dan berpihak pada rakyat,” pungkasnya.#udi