
Palembang,BP- Terdakwa Ario Candra Putra didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Haryati, SH, atas perkara pencurian 20 suku emas yang merugikan korban, Rully Mulyani, hingga mencapai Rp220 juta.
Pembacaan surat dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (6/1/2025), di hadapan majelis hakim yang diketuai Romi Sinatra, SH, MH.
Usai pembacaan dakwaan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan empat orang saksi, termasuk saksi korban.
Dalam keterangannya di persidangan, korban Rully Mulyani mengaku tidak mengenal terdakwa sebelumnya. Ia menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada 1 Oktober 2024.
“Saya ditelepon saudara saya yang memberitahu rumah sudah diobrak-abrik pencuri. Setelah saya cek, emas saya yang disimpan di lemari kamar tidur sebanyak 20 suku sudah hilang,” ujar Rully di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, hingga kini masih ada sekitar 10 suku emas yang belum ditemukan.
“Kerugian saya saat ini sekitar Rp130 juta,” katanya.
Saksi lainnya, Kombiono, mengaku sempat bertemu langsung dengan para pelaku.
“Saya tanya kenapa masuk rumah dan dari mana, mereka menjawab dari pihak PLN,” ungkapnya.
Sementara saksi Susmiati mengatakan dirinya melihat para pelaku masuk ke rumah korban.
“Saya melihat mereka masuk sambil mengucapkan salam dan mengaku dari PLN,” ujarnya.
Dalam surat dakwaan JPU dijelaskan bahwa terdakwa Ario Candra Putra bersama Al Fathur Muharam Ibrahim serta Rendi dan Faisal (keduanya DPO) melakukan pencurian perhiasan emas di rumah korban yang beralamat di Jalan Kapten Abdullah, Lorong Mulia I, Kelurahan Talang Bubuk, Kecamatan Plaju, Kota Palembang.
Setelah bersepakat, para pelaku menuju lokasi menggunakan sepeda motor. Setibanya di lokasi, Al Fathur dan Faisal masuk ke halaman rumah korban dengan berpura-pura mengecek instalasi listrik di garasi. Sementara itu, terdakwa bersama Rendi mengalihkan perhatian penjaga warung, Susmiati, dengan mengajaknya berbincang dan berbelanja.
Tak berselang lama, Al Fathur masuk ke dalam rumah melalui pintu samping yang tidak terkunci, sementara Faisal berjaga di luar. Di dalam rumah, Al Fathur masuk ke kamar depan dan mengambil satu kotak plastik putih berisi berbagai perhiasan emas milik korban yang berada di atas rak salon speaker.
Setelah berhasil mengambil barang tersebut, Al Fathur dan Faisal meninggalkan lokasi dan kembali bergabung dengan terdakwa dan Rendi.
Selanjutnya, perhiasan emas hasil curian digadaikan ke PT Pegadaian Mall PS dengan nilai Rp80,3 juta. Uang hasil gadai tersebut dibagi rata, masing-masing pelaku menerima Rp18,7 juta.
Beberapa hari kemudian, Al Fathur kembali mengajak terdakwa menggadaikan dua keping emas logam mulia masing-masing seberat 10 gram dan 5 gram di PT Pegadaian Kolonel Atmo. Terdakwa mengaku emas tersebut miliknya dengan alasan surat pembelian hilang. Dari gadai tersebut, pegadaian mencairkan pinjaman sebesar Rp26,9 juta, dan setelah dipotong biaya administrasi serta asuransi, sebesar Rp26.772.500 ditransfer ke rekening BNI milik terdakwa.
Dari hasil tersebut, terdakwa menerima Rp11.772.500, sementara Al Fathur memperoleh Rp15 juta.
Namun pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa ditangkap anggota Polsek Plaju saat berada di rumah temannya, Hendra, di kawasan Sungai Pinang. Terdakwa beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Plaju untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatan para terdakwa, korban Rully Mulyani mengalami kerugian total sekitar Rp220 juta. Atas perbuatannya, Ario Candra Putra didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.#udi