Ada Penambahan 24 TPS di Mura

13
BP/IST
Komisioner KPU Sumsel Divisi Perencanaan data dan informasi Hendri Alma Wijaya

Palembang, BP

Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 resmi akan digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Ada 270 daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2020, termasuk di Sumsel terdapat 7 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Perencanaan data dan informasi Hendri Alma Wijaya mengatakan, akan ada penambahan sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusunya di Kabupaten Musi Rawas (Mura), dari 790 menjadi 814 TPS.

“Jadi ada sekitar 24 TPS tambahan di daerah itu, hal ini karena geografis untuk memudahkan masyarakat menggunakan hak pilihnya,” kata Hendri, Selasa (1/9).

Baca Juga:  Masalah Covid-19 Hingga Honor Guru Warnai Pandangan Umum Fraksi-Fraksi di DPRD Sumsel

Salah satu penambahan itu di Dusun Sri Penganten Desa Pasenan Kecamatan Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas, yang daerahnya hanya bisa ditempuh melalui jalur air selama 2 jam.

“Di daerah itu ada 100 KK, jika harus nyebarang untuk memilih ke TPS akan jauh, dan memakan waktu. Sehingga kita dirikan TPS disana dan tidak masalah dibawah 400 pemilih,” tuturnya, seraya didaerah lain ada juga pergeseran yang awalnya satu daerah ada 5 TPD diperkecil menjadi 4 TPS.

Diterangkan Hendri, saat ini juga sudah memasuki tahap pleno pemuktahiran data pemilih ditingkat PPS, yang kemudian dilanjutkan tingkat PPK dan KPU untuk menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Baca Juga:  PKS Palembang Mulai Jalin Silaturahmi Sejumlah Tokoh Palembang Termasuk SMB IV

“Kita juga tetap menerima masukan bagi semua pihak, baik masyarakat, bawaslu maupun peserta Pilkada maupun parpol terkait pemilih yang ada. Nanti akan ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan,” katanya.

Dilanjutkan Hendri, pihaknya berharap nantinya masyarakat pro aktif untuk mengecek namanya apakah sudah terdaftar atau belum, dengan mengakses diportak Lindungi Hak Pilih.

Dimana sebelum menggunakan hak memilih di Pilkada 2020, sebaiknya masyarakat mengetahui apakah namanya sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.

Baca Juga:  Prajurit TNI Terlibat Narkoba Langsung dipecat

Satu cara untuk mengecek apakah nama yang bersangkutan terdaftar dalam DPT Pilkada 2020 adalah dengan mengakses portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Cara ini sangat mudah dan praktis, karena pemilih dapat melakukan pengecekan lewat ponsel dan sudah bisa dilakukan mulai dari sekarang.

Berikut cara cek nama apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020.

1. Masuk ke halaman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ atau klik link ini.

2. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, akan muncul dua kolom yang bersebelahan.#osk

Komentar Anda
Loading...