Sidang Lanjutan PMH Sengketa Eks Cineplex , Penggugat Minta Hakim Keluarkan Putusan Sela, Untuk Hentikan Aktivitas Pembangunan Parkir di Objek Sengketa

65
Kuasa hukum penggugat, Hambali Mangku Winata SH MH (BP/udi)

Palembang,BP- Sengketa lahan eks bioskop Cineplex Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa ( 16/12/2025).

Dalam sidang lanjutan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini, pihak penggugat Raden Helmy Fansyuri melalui kuasa hukumnya menyerahkan bukti tambahan yang dinilai penting untuk memperkuat dalil gugatan.

Selain itu pihak tergugat juga memberikan sejumlah bukti kepada hakim dalam persidangan kali ini. Pihak penggugat menyampaikan 3 bukti tambahan.
Sedangkan pihak tergugat menyampaikan 8 bukti dalam bentuk surat.

Kuasa hukum penggugat, Hambali Mangku Winata SH MH, usai persidangan sidang selanjutnya adalah tambahan bukti dari para pihak.

Baca Juga:  Kasus Covid -19 di Sumsel Melonjak Jadi 4.745 orang

“ Tadi kami menyampaikan untuk meminta putusan sela karena dalam gugatan kami ada putusan provisi terkait dengan penghentian aktivitas yang ada di lokasi Cinde ,”katanya.
Sedangkan bukti tambahan yang diserahkan ke hakim menurutnya terkait dengan salah satu keputusan dan salah satu terkait dengan SK Cagar Budaya .

“ Secara prinsip untuk lokasi yang berdasarkan putusan itu memang termasuk tiga bagian cagar budaya , cuma yang dikuasai oleh tergugat dalam hal ini Thamrin itu untuk lokasi sub 2 B yang berada dekat Bank Mandiri yang eks Cineplex yang saat ini ada aktivitas pembangunan parkir, sehingga kami meminta putusan sela ,” katanya.

Baca Juga:  Wakil Ketua MPR Ajak Semua Pihak Menentang Ajaran Kebencian

Sehingga penggugat dalam persidangan, meminta majelis hakim yang diketuai Samuel Ginting SH MH agar penghentian aktivitas pembangunan parkir di objek sengketa.
Akhirnya majelis hakim yang diketuai Samuel Ginting SH MH mengatakan, akan melanjutkan persidangan selasa depan dengan agenda tambahan bukti para pihak.

Sebelumnya dalam pokok gugatan, penggugat meminta pengadilan menyatakan tidak sah dua Akta Jual Beli (AJB) Nomor 829/2010 dan 831/2010 yang dibuat oleh notaris Henywati Ridwan pada 11 Agustus 2010 antara tergugat dengan PT Pakuwon Sakti.

Baca Juga:  Kapolda Sumsel Cek Kesiapan Pos PAM KM 277 tol Terbanggi 

Menurut penggugat, AJB tersebut dibuat atas tanah yang saat itu masih berstatus sita jaminan berdasarkan putusan perkara Nomor 35 dan 48.

Tak hanya itu, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 351 dan 339 atas nama PT Permata Sentra Propertindo juga dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena dianggap terbit dari proses administrasi yang tidak sah.#udi
.

Komentar Anda
Loading...