Bahas Arah Politik Indonesia Pasca Putusan MK Pemisahan Pemilu, Kahmi Sumsel Gelar Diskusi Publik

31
Majelis Wilayah Korps Alumni HMI (KAHMI) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Diskusi Publik bertajuk “Arah dan Tantangan Kehidupan Berpolitik di Indonesia Pasca Putusan MK No. 135/PUU-XX/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal”. Acara berlangsung di Ballroom Hotel Swarnadwipa, Palembang, Jumat (12/12/2025).(BP/ist)

Palembang, BP- Majelis Wilayah Korps Alumni HMI (KAHMI) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Diskusi Publik bertajuk “Arah dan Tantangan Kehidupan Berpolitik di Indonesia Pasca Putusan MK No. 135/PUU-XX/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal”. Acara berlangsung di Ballroom Hotel Swarnadwipa, Palembang, Jumat (12/12/2025).

Diskusi menghadirkan tiga narasumber, yakni Ketua Umum MW KAHMI Sumsel H. Joncik Muhammad, Peneliti Perludem Titi Anggraini, serta akademisi dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Laurel Heydir.
Titi Anggraini menjelaskan bahwa masyarakat sipil dari 12 organisasi, termasuk Perludem, ICW, Migrant Care, dan Pusat Studi UI, telah menyusun naskah akademik dan draft RUU Pemilu yang dapat diunduh di situs perludem.org.id.
Titi menekankan kekhawatiran besar jika pembahasan RUU Pemilu baru dilakukan pada pertengahan 2026. Menurutnya, kondisi ini berpotensi menyebabkan stagnasi legislasi, sebagaimana pernah terjadi pada 2021, ketika partai-partai di DPR gagal mencapai kesepakatan terkait ambang batas parlemen dan sejumlah isu penting lainnya.
Ia mengingatkan bahwa banyak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang wajib diakomodasi dalam revisi UU Pemilu, mulai dari penghapusan presidential threshold, penataan ulang alokasi kursi, hingga aturan masa jabatan penyelenggara pemilu. J
“ika pemerintah dan DPR sama-sama diam, kata Titi, maka hal itu dapat dianggap sebagai tindakan inkonstitusional karena mengabaikan putusan MK.,” katanya.
Ketua MW KAHMI Sumsel, H. Joncik Muhammad, menyampaikan kekhawatirannya bahwa DPR dan pemerintah sengaja menunda pembahasan UU Pemilu sehingga Putusan MK No. 135 tidak terlaksana.
Menurut Joncik, informasi yang ia dapatkan menunjukkan bahwa sebagian elite politik di DPR tidak menghendaki revisi UU Pemilu sesuai amanat MK. Jika pembahasan dilakukan terlalu mepet dengan tahapan Pemilu 2027, besar kemungkinan undang-undang lama tetap dipakai.
Ia menyebut kondisi itu sebagai “pembangkangan hukum terhadap putusan MK” bila pemerintah tidak tegas memerintahkan implementasinya.
Akademisi Unsri Laurel Heydir memberikan refleksi tentang pentingnya memahami posisi Indonesia dalam dinamika global. Ia mengajak peserta untuk melihat ulang sejarah kolonialisme, perubahan geopolitik, hingga perkembangan ekonomi-politik dunia yang tetap memengaruhi Indonesia hingga kini.
Menurutnya, pemahaman terhadap konteks global tersebut penting agar masyarakat tidak terjebak dalam euforia politik lokal semata, tetapi mampu menilai bagaimana kebijakan nasional dipengaruhi oleh struktur kekuatan internasional.#udi

Baca Juga:  Jokowi Membayangkan Penghasilan Rakyat Indonesia Bisa Rp27 Juta Per Bulan Per Kapita
Komentar Anda
Loading...