Sengketa Lahan Eks Cineplex Palembang Kembali Memanas, Hambali Mangku Winata, SH., MH., Soroti  Terlawan yang Bersikeras Lakukan Eksekusi  Objek Sengketa

25
Sengketa panjang lahan eks gedung bioskop Cineplex di jantung Kota Palembang kembali memanas. Persidangan perlawanan terhadap eksekusi lahan yang menjadi rebutan sejumlah pihak ini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (12/11/2025). (BP/ist)

Palembang,BP- Sengketa panjang lahan eks gedung bioskop Cineplex di jantung Kota Palembang kembali memanas.

Persidangan perlawanan terhadap eksekusi lahan yang menjadi rebutan sejumlah pihak ini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (12/11/2025).
Sidang dengan nomor perkara 241/Pdt.Bth/2025/PN Plg itu menghadirkan pelawan R. Helmi Fansyuri melawan para terlawan, salah satunya Gunawati Kokoh Thamrin.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Fatimah, SH., MH., agenda kali ini adalah pembacaan gugatan yang dianggap telah dibacakan.

“Untuk sidang selanjutnya, para terlawan dijadwalkan menyampaikan jawaban melalui sistem e-court, sebelum akhirnya masuk pada tahap pembuktian dari masing-masing pihak di ruang sidang,” ujar Hakim Ketua Fatimah saat memimpin persidangan.

Baca Juga:  Polda Sumsel Siap Amankan Hari Raya Waisak, Ops Aman Nusa II dan Ops Ketupat Musi 2020

Usai persidangan, kuasa hukum pelawan, Hambali Mangku Winata, SH., MH., menyoroti rencana pihak terlawan yang tetap bersikeras ingin melakukan eksekusi terhadap objek sengketa.

Dia menilai, langkah itu keliru karena perkara tersebut masih berproses hukum dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Tidak seharusnya eksekusi dilakukan jika masih ada upaya hukum dari pihak kami. Kami akan terus melakukan perlawanan dan menempuh jalur hukum untuk memastikan hak klien kami dilindungi,” tegas Hambali.

Baca Juga:  Medco Energi Gelar Festival Pojok UMKM 2025, Tampilkan 22 Mitra Binaan dari Seluruh Aset Operasi

Hambali mengungkapkan, pihaknya bahkan telah melayangkan surat resmi kepada Ketua PN Palembang agar menunda pelaksanaan eksekusi hingga seluruh proses hukum selesai.

Dalam surat itu, pihak pelawan meminta agar semua pihak yang bersengketa, termasuk para terlawan, menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Lebih jauh, ia menambahkan bahwa surat serupa juga telah ditembuskan kepada Komisi Yudisial (KY) dan bagian Pengawasan Mahkamah Agung (MA) sebagai bentuk pengawasan terhadap jalannya perkara.

“Kami berharap majelis hakim bersikap jeli dan objektif dalam melihat duduk perkara ini. Jika nanti hasilnya tidak sesuai, kami siap kembali melakukan perlawanan hukum,” ujarnya menegaskan.

Baca Juga:  Gubernur Yakin PALI Akan Lebih Maju

Kasus sengketa lahan eks Cineplex ini bukan perkara baru. Persoalan tersebut telah berlangsung selama lebih dari satu dekade dan melibatkan berbagai pihak yang saling mengklaim kepemilikan atas tanah dan bangunan di lokasi yang dulunya merupakan bioskop legendaris di Palembang itu.
PN Palembang bahkan sempat melakukan konstatering atau pencocokan data lapangan terhadap lahan tersebut pada 12 Agustus 2024.
Dalam kegiatan itu, petugas pengadilan melakukan pendataan terhadap puluhan kios pedagang yang beroperasi di sekitar lokasi. #udi

Komentar Anda
Loading...