Sidang PMH Eks Cineplex Masuk Fase Mediasi , Mediator Minta Semua Prinsipal Dihadirkan Dua Minggu Depan

29
Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri (BP/udi)

Palembang,BP- Persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa lahan eks bioskop Cineplex di Jalan Jenderal Sudirman Palembang, perkara bernomor 242/Pdt.G/2025/PN Plg, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (14/10/2025).

Dimana ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling kembali melakukan upaya hukum perlawanan, melalui kuasa hukumnya dengan melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Agenda kali ini adalah mediasi dengan Samkot Lumban Tobing (Hakim PN Palembang) sebagai mediator.

Namun mediasi kali ini pihak PT Musi Lestari Indo Makmur dan pihak notaris/PPAT Henywati Ridwan ST, dan pihak BPN tidak menghadiri panggilan persidangan meski telah dipanggil secara patut.

Sedangkan pihak yang hadir adalah kuasa hukum tergugat utama, yakni Gunawati Kokoh Thamrin dan kuasa hukum Pemkot Palembang.
Akibatnya mediator memutuskan menunda persidangan untuk dua minggu kedepan.

Baca Juga:  Menaikkan PT Untungkan Parpol Besar

“ Jadi kami sebagai penggugat atas tergugat meminta kepada majelis mediator agar principal sesuai perma No 1 Tahun 2016 agar bisa dihadirkan jika ingin beretikat baik,”kata penggugat diwakili oleh Raden Helmi Fansyuri selaku ahli waris, melalui kuasa hukumnya Hambali Mangku Winata SH MH usai persidangan.

Selain itu pihaknya juga menyampaikan permohonan proposal resume perdamaian yang sudah diterima majelis mediator dan para pihak.

Pada prinsipnya pihaknya membuka ruang terkait dengan proposal perdamaiannya salah satunya adalah sengketa bisa di buy back (jualbelikan kembali) oleh tergugat sesuai dengan kesepakatan yang telah disampaikan pihaknya.

Sedangkan Samkot Lumban Tobing (Hakim PN Palembang) sebagai mediator memberikan waktu dua minggu untuk memberikan jawaban pihak penggugat sekaligus agar menghadirkan principal tergugat dan terlawan agar bisa hadir dan tidak oleh di wakili

“ Kalau mereka tidak datang tentu kami akan membuat catatan meminta majelis hakim bahwa bahwa mereka tidak beretikat baik,”kata Hambali.

Baca Juga:  Heriyanti Akidi Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Ernaldi Bahar

Sebelumnya Hambali Mangku Winata SH MH, memaparkan dasar gugatan yang mereka ajukan.

Menurutnya, lahan eks Cineplex yang luasnya mencapai 10.850 meter persegi hingga kini masih dikuasai oleh pihak tergugat, padahal berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya dengan nomor perkara 35 dan 48, status lahan tersebut berada dalam sita jaminan.

“Objek tanah ini seharusnya tidak boleh diperjualbelikan maupun dialihkan kepada pihak lain karena masih berstatus sita jaminan. Namun kenyataannya, tanah itu sudah berpindah tangan melalui transaksi yang kami nilai tidak sah,” tegas Hambali.

Dalam gugatannya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan tidak sah Akta Jual Beli No. 829/2010 dan No. 831/2010 yang dibuat pada 11 Agustus 2010 oleh notaris Henywati Ridwan. Transaksi tersebut tercatat antara tergugat dengan PT Pakuwon Sakti.

Baca Juga:  Tiga Pelaku Pembunuhan Muslim Ditangkap

Hambali menilai akta-akta, sudah seharusnya tersebut batal demi hukum karena dibuat atas objek tanah yang masih dalam status sengketa.

Tak hanya itu, penggugat juga menuntut agar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 351/Kelurahan 24 Ilir Tahun 2000 seluas 6.415 m² dan SHGB Nomor 339/Kelurahan 24 Ilir Tahun 1999 seluas 4.435 m², yang terakhir tercatat atas nama PT Permata Sentra Propertindo, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Lebih jauh, ahli waris Raden Nangling melalui kuasa hukumnya juga melayangkan tuntutan ganti rugi kepada tergugat sebesar Rp10 miliar.
Tuntutan ini meliputi kerugian materil maupun immateril, yang dialami pihak penggugat akibat penguasaan lahan yang dianggap melanggar hukum tersebut.

“Dengan adanya gugatan ini, kami berharap majelis hakim bisa menegakkan keadilan sesuai fakta hukum yang ada, serta mengembalikan hak-hak ahli waris atas tanah tersebut,” ujar Hambali.#udi

Komentar Anda
Loading...