Pemprov Sumsel Dukung Legalisasi Sumur Minyak Rakyat 

35
Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Selatan (Sumsel), H. Cik Ujang, bergerak cepat menyikapi ambruknya Jembatan Muara Lawai B yang menghubungkan Kabupaten Lahat dan Muara Enim. Ia langsung meninjau lokasi kejadian pada Senin (30/6/2025), sehari setelah peristiwa naas itu terjadi.(BP/ist)

Palembang, BP- Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Cik Ujang menghadiri Rapat Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat yang digelar di Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri ESDM RI Bahlil Lahadalia yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah penghasil minyak dari berbagai provinsi di Indonesia.

Pertemuan tersebut menjadi ajang penting untuk mensinergikan langkah antara pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan serta legalisasi sumur minyak rakyat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga:  Bupati Pali  Harapkan Muhammadiyah  Semakin Besar

Dalam arahannya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa legalisasi sumur minyak rakyat merupakan kebijakan afirmatif yang berpihak pada masyarakat kecil. Program ini diharapkan mampu memberikan kesempatan bagi masyarakat di daerah untuk terlibat langsung dalam pengelolaan sumber daya alam secara sah dan berkelanjutan.

“Program ini adalah program pro rakyat yang diperintahkan langsung oleh Bapak Presiden. Selama ini pengelolaan minyak didominasi perusahaan besar, sekarang kita ingin masyarakat daerah menjadi tuan di negerinya sendiri,” tegas Bahlil.

Baca Juga:  Gelontorkan Santunan Rp25,8 Miliar, Jasa Raharja - Police Gelar Goes To Campus

Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi sumur minyak lama yang sudah ada, termasuk yang dibor sebelum kemerdekaan Indonesia. Pemerintah melarang keras pembukaan umur baru di luar ketentuan, karena hal tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum.

Bahlil menambahkan bahwa pengelolaan sumur rakyat nantinya akan dilakukan oleh entitas lokal seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, atau pelaku UMKM. Pemerintah daerah akan memegang peran penting dalam proses rekomendasi dan verifikasi legalisasi.

Lebih lanjut, Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di sekitar wilayah operasi diwajibkan membeli hasil minyak mentah dari sumur rakyat dengan harga transparan sebesar 80 persen dari Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP).

Baca Juga:  Soal  Pemicu Terjadinya Bencana Alam , Pj Gubernur Sumsel Ingatkan  Ini

Cik Ujang menyambut baik langkah tersebut dan menegaskan kesiapan Pemprov Sumsel untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini. Menurutnya, Sumsel memiliki banyak sumur minyak rakyat yang potensinya dapat dikelola secara legal dan produktif.

“Kami siap bersinergi dengan pemerintah pusat. Legalisasi ini bukan hanya soal hukum, tapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat di sekitar sumur minyak,” kata Cik Ujang.#udi

Komentar Anda
Loading...