Polda Sumsel Tangkap 20 Tersangka, Amankan  1,469 kg Sabu, dan 825 Butir Ekstasi

37

Palembang, BP– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil membongkar jaringan narkotika lintas provinsi dalam operasi yang digelar sepanjang Agustus hingga September 2025.

Sebanyak 20 tersangka ditangkap beserta barang bukti berupa 1,469 kilogram sabu dan 825 butir ekstasi yang langsung dimusnahkan, Selasa (23/9/2025) dipimpin oleh Plt. Wadir Resnarkoba AKBP Syeh Kopek, dan disaksikan perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dit Tahti, Humas Polda, Propam, serta para tersangka sendiri.

Para tersangka diamankan dari sejumlah lokasi di Sumsel, antara lain Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, dan Musi Rawas (Mura).

Jaringan ini memiliki keterkaitan dengan pemasok dari luar provinsi, termasuk Medan (Sumatera Utara) dan Pekanbaru (Riau).

“Sebagian besar tersangka adalah warga Sumsel. Mereka berperan sebagai pengedar dan kurir dalam jaringan besar yang diduga masih terus berkembang,” kata AKBP Syeh Kopek.

Para tersangka adalah Zainudin Dalimunte, Dedy Irawan, Junaidi, Ameng, Eef Rianto, Selamet Dani Riyadi, Galu Prasetyo, Boy Sandi, Effendi, Fery Risi, dan Haryanto.

“Pengungkapan ini baru permulaan. Kami menduga ada sindikat yang lebih besar dan melibatkan lebih banyak wilayah,” tegas AKBP Kopek.

Menurutnya para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati,” katanya.#udi

Baca Juga:  Ikut Mengeroyok Pedagang di 26 Ilir, Eko Diringkus
Komentar Anda
Loading...