DPRD Palembang  Keluarkan Rekomendasi Untuk  Manajemen Hotel Beston Palembang , Untuk Bayar Pesangon Karyawannya

82
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang mengeluarkan rekomendasi penting dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan penggugat dan tergugat, yaitu Manajemen Hotel Beston Palembang. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi IV DPRD Palembang pada hari Senin, (11/8/2025).(BP/ist)

Palembang, BP- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Palembang mengeluarkan rekomendasi penting dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan penggugat dan tergugat, yaitu Manajemen Hotel Beston Palembang. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi IV DPRD Palembang pada hari Senin, (11/8/2025).

RDP ini dihadiri oleh Ketua Komisi IV DPRD Palembang,  Budi Mulya serta Wakil Ketua Komisi IV DPRD Palembang Mgs Syaiful Padli dan anggota Komisi IV DPRD Palembang , yang juga dihadiri oleh perwakilan dari pihak tergugat (Hotel Beston) dan penggugat.
Kuasa hukum penggugat, Endang Wahyuni, Rizal Syamsul SH MH, menyampaikan apresiasi atas respons cepat DPRD Palembang dalam menangani masalah ini.
“DPRD Palembang merekomendasikan agar Manajemen Hotel Beston mengikuti saran yang telah diberikan oleh Disnaker Kota Palembang. Klien kami adalah karyawan tetap, sehingga hak-hak mereka harus dipenuhi,” kata Syamsul Rizal.
Rekomendasi kedua dari DPRD Palembang adalah mendorong Hotel Beston untuk menjalankan organisasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Bukan hanya berdasarkan kebijakan internal perusahaan. Poin ketiga menyatakan bahwa DPRD Palembang akan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi untuk memastikan kepatuhan,”katanya.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Mgs Syaiful Padli, menambahkan bahwa pihaknya telah menerima berbagai aduan terkait manajemen Hotel Beston.
“Kami telah menyampaikan beberapa poin yang harus dilaksanakan oleh manajemen Hotel Beston,” katanya.
Di sisi lain, eks koki Hotel Beston Palembang mengajukan tuntutan pesangon sebesar Rp50 juta dengan berbagai rincian.
Polemik ini bermula dari Endang Wahyuni, seorang koki yang telah bekerja selama 10 tahun dengan kontrak, dan kini memasuki fase baru setelah menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Palembang.
Dan akhirnya masalah ini dilaporkan ke DPRD Kota Palembang, khususnya Komisi IV.#udi
Baca Juga:  Aminuddin Serahkan Berkas Calon DPD RI
Komentar Anda
Loading...