Tiga Raperda Baru Disetujui DPRD dan Gubernur Sumsel untuk Jadi Perda

36
Sebanyak 3 Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sumsel menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian terhadaap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) setelah secara marathon membahasnya bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dimulai dari tanggal pembentukannya 14 Juli hingga kemarin, dalam laporannya senada masing-masing Pansus menyetujui Raperda tersebut untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda), penyampaian laporannya dibacakan pada Rapat Paripurna XVII (17) DPRD Provinsi Sumsel Pembicaraan Tingkat dua tahun sidang 2025 bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Kamis, (7/8/2025).(BP/ist)

Palembang, BP- Sebanyak 3 Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sumsel menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian terhadaap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) setelah secara marathon membahasnya bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dimulai dari tanggal pembentukannya 14 Juli hingga kemarin, dalam laporannya senada masing-masing Pansus menyetujui Raperda tersebut untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda), penyampaian laporannya dibacakan pada Rapat Paripurna XVII (17) DPRD Provinsi Sumsel Pembicaraan Tingkat dua tahun sidang 2025 bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Kamis, (7/8/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel; Andie Dinialdie, SE, MM,  didampingi oleh Wakil Ketua DPRD  Sumsel; Raden Gempita, SH, dihadiri oleh Gubernur Sumsel; H. Herman Deru, SH, MM dan Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH, Sekretaris Dewan; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si, unsur Forkopimda, para kepala dinas serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel serta tamu undangan lainnya.
Secara bergiliran masing-masing juru bicara Pansus menyampaikan laporan hasil pembahasannya, diawali penyampaian laporan pansus I yang membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumsel tahun 2025 – 2029 oleh juru bicara yang juga Wakil Ketua Pansus I,  H. Ir. Muhammad F Ridho, ST, MT.
Penyampaian laporan pansus II yang membahas Raperda tentang riset dan inovasi oleh Juru Bicara Pansus II yang juga Wakil Pansus II; Made Indrawan. ST, MH.
Kemudian diakhiri dengan penyampaian laporan pansus III yang membahas Raperda tentang penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak oleh juru bicara Pansus III; Hj. Isyana Lonitasari, SH.
Senada dalam Laporan hasil pembahasan dan penelitiannya Pansus-pansus dapat menyepakati dan atau menyetujui Raperda dimaksud untuk dilanjutkan menjadi Perda, persetujuan itu dituangkan dalam bentuk Keputusan Bersama antara DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur yang ditandatangani dihadapan forum rapat paripurna.
Rapat paripurna diakhiri dengan mendengarkan pidato / pendapat akhir Gubernur  Sumsel H Herman Deru.
 Gubernur memberikan apresiasi kepada panitia khusus yang telah membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut.
“Alhamdulillah, hari ini Panitia Khusus DPRD Provinsi Sumatera Selatan telah menyampaikan laporan hasil penelitian dan pembahasan terhadap tiga Raperda,” ungkap Gubernur.
 Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Dewan atas kerjasama dan perhatian yang diberikan.
Gubernur juga menjelaskan substansi Raperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang bertujuan untuk memperkuat komitmen dalam melindungi hak-hak perempuan dan memastikan keberlanjutan program-program yang berpihak pada perempuan.
 “Raperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan penguatan dalam penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” tambahnya.
Gubernur juga membahas Raperda tentang Riset dan Inovasi, yang merupakan upaya pemerintah provinsi untuk meningkatkan daya saing daerah melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. “Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan riset dan inovasi dapat lebih terarah dan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan daerah,” ujarnya.
Gubernur menutup pidatonya dengan menyampaikan harapan agar Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Selatan tahun 2025-2029 dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan selama lima tahun ke depan.
Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, SE, MM bersyukur pada hari ini telah menghasilkan keputusan bersama  atas tiga raperda baru ini .
“Sejak tanggal 14 Juli sampai dengan 5 Agustus 2025,  DPRD Sumsel  semua telah secara bersama-sama telah mencurahkan daya, tenaga, dan pikiran dalam melaksanakan tugas perlembagaan DPRD ini .Dengan membahas dan meneliti terhadap tiga rancangan peraturan daerah Provinsi Sumsel,”katanya.#udi
Baca Juga:  Plh Bupati OKU Shalat Tarawih Berjamaah
Komentar Anda
Loading...