Usai Diperiksa Seharian, Harnojoyo Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Sumsel dan Ditahan di Rutan Pakjo

54
Harnojoyo usai di periksa di Kejati Sumsel langsung di bawa Ke Rutan Pakjo, Senin (7/7/2025)(BP/ist)

Palembang, BP- Mantan pejabat Harnojoyo resmi dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Senin (7/7/2025). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti cukup terkait dugaan korupsi proyek infrastruktur.

Harnojoyo menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 10.00 WIB. Delapan jam kemudian, ia keluar dari gedung Kejati Sumsel dengan rompi tahanan kuning dan tangan diborgol, lalu diangkut mobil tahanan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo, Palembang.

Baca Juga:  Forkopimcam Jirak Jaya Temukan Tiga Jenis Makanan Berformalin

“Statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka setelah beberapa kali pemeriksaan sebagai saksi. Kami temukan cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum,” tegas sumber penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Dengan ditetapkannya Harnojoyo, total tersangka dalam kasus ini kini mencapai lima orang. Empat tersangka sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan, yaitu:

  1. Alex Noerdin (Mantan Gubernur Sumsel),

  2. Raimar Yousnaldi (Kepala Cabang PT Magna Beatum),

  3. Edi Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS),

  4. Aldrin Tando (Direktur PT Magna Beatum).

Baca Juga:  Warga Sasana Patra Tegal Binangun Ingin Tetap Di Wilayah Palembang

Kasus ini menyedot perhatian publik setelah Kejati Sumsel mengungkap indikasi mark-up dan penggelapan dana proyek senilai ratusan miliar rupiah. Pengembangan penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap peran tersangka lain.#udi

Komentar Anda
Loading...