
Palembang, BP- Mantan pejabat Harnojoyo resmi dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Senin (7/7/2025). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti cukup terkait dugaan korupsi proyek infrastruktur.
Harnojoyo menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 10.00 WIB. Delapan jam kemudian, ia keluar dari gedung Kejati Sumsel dengan rompi tahanan kuning dan tangan diborgol, lalu diangkut mobil tahanan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo, Palembang.
“Statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka setelah beberapa kali pemeriksaan sebagai saksi. Kami temukan cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum,” tegas sumber penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Dengan ditetapkannya Harnojoyo, total tersangka dalam kasus ini kini mencapai lima orang. Empat tersangka sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan, yaitu:
-
Alex Noerdin (Mantan Gubernur Sumsel),
-
Raimar Yousnaldi (Kepala Cabang PT Magna Beatum),
-
Edi Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS),
-
Aldrin Tando (Direktur PT Magna Beatum).
Kasus ini menyedot perhatian publik setelah Kejati Sumsel mengungkap indikasi mark-up dan penggelapan dana proyek senilai ratusan miliar rupiah. Pengembangan penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap peran tersangka lain.#udi