Ketua Fraksi PKB DPRD OKU  Minta Mendagri Anulir Keputusan Ketua DPRD OKU Terhadap Dualisme AKD

32
Sekretaris komisi III sekaligus Ketua Fraksi PKB DPRD H Muslimin (BP/ist)

Palembang, BP- DPRD OKU bergejolak pasalnya Ketua DPRD Syahril Elmi yang memimpin rapat untuk mengubah struktur Alat Kelengkapkan Dewan (AKD) yang beredar di media melanggar peraturan tata tertib DPRD dan UU MD3.

 

“Apa yang dilakukan oleh Ketua DPRD Bertentangan dengan tatib dan UU MD3,”kata Sekretaris  komisi III  sekaligus Ketua Fraksi PKB DPRD H Muslimin, Jumat (19/6/2025) .

Baca Juga:  Cagub Serahkan Tim Kampanye Saat Pendafataran

 

Menurutnya  AKD DPRD OKU baru yang dibentuk oleh ketua DPRD OKU yakni  ketua komisi I, II dan III jelas tidak dibenarkan dan pasti bertentangan dengan regulasinya.

” Dan yang berlaku masih AKD  yang sebelumnya dan telah ter-registrasi berdasarkan Surat Keputusan yang Sah,”ujarnya.

Karena menurutnya jelas pada peraturan tata tertib DPRD, pada pasal 78 huruf (5) tata tertib DPRD OKU dan pasal 47 huruf (6) PP nomor 12 tahun 2018 Tentang tata tertib DPRD yang menyatakan bahwa Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan sekretaris Komisi selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

Baca Juga:  Bentuk Asosiasi Pengusaha Pempek

“Atau separuh dari 5 tahun,” katanya.

Bahwa Keputusan yang diambil oleh ketua DPRD tanpa melalui musyawarah dan rapat sehingga pihaknya meminta kepada Mendagri dan Gubernur Sumsel untuk menganulir apa yang telah diputuskan.

“Ini akan merusak citra DPRD ditengah masyarakat OKU,”jelasnya.

 

Menurutnya, apakah ini ketidaktahuan dengan tatib yang mengtur atau ada indikasi ingin menguasai gedung DPRD OKU oleh oknum-oknum tertentu atau ada agenda tertentu yang membuat AKD ini dipaksakan meski menyalahi aturan yang ada.#udi

Baca Juga:  Underpass Simpang Charitas Masuk Tahap DED

 

 

 

Komentar Anda
Loading...