Direktur PT SMB Ditahan Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino, Dibawa ke Rutan Pakjo

16
Haji Alim (HA), Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pemeriksaan administrasi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024, resmi ditahan. (BP/ist)

Palembang, BP-Haji Alim (HA), Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pemeriksaan administrasi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024, resmi ditahan.

Ia memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dengan kondisi terbaring di ranjang perawatan ambulans, Senin (10/3/2025).

Baca Juga:  Lomba Maskot Dan Slogan Pilkada Palembang Diperpanjang

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba, Roy Riyadi SH MH, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Armien Ramdani SH MH, membenarkan bahwa HA telah memenuhi panggilan sebagai tersangka.

“Ya, benar. HA memenuhi panggilan sebagai tersangka di Kejati Sumsel. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Armien.

Dalam pantauan di lokasi, HA mengenakan rompi merah. Setelah menjalani pemeriksaan, ia langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo.

Baca Juga:  Jelang UN, SMA 5 Gelar Muhasabah

Namun, penahanan HA masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan.

“Sudah di Rutan Pakjo tapi masih menunggu surat kesehatan dari HA,” ungkap Armien.

Mengenai kemungkinan adanya permohonan penangguhan penahanan dari pihak tersangka, Armien mengaku belum bisa memberikan kepastian karena belum ada pengajuan dari pihak pengacara.

Kasus yang menjerat Haji Alim ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pemeriksaan administrasi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
Pihak kejaksaan menduga adanya penyimpangan dalam proses pengadaan tanah yang merugikan keuangan negara.#udi

Komentar Anda
Loading...