

Palembang, BP- Tindaklanjut dari pemasangan Police Line ke Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo yang terletak di Kelurahan 15 Ilir Kecamatan IT I Palembang pekan lalu, Komisi IV DPRD Palembang kembali menggelar rapat di ruang rapat Komisi IV DPRD Palembang, Rabu (5/3/2025).
Sebelumnya Komplek Pemakaman tersebut yang kini telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024 ini sempat memicu perhatian luas banyak pihak lantaran Komplek Pemakaman tersebut sempat di rusak dan ditimbun tanah oleh pihak yang tidak bertanggungjawab .
Hadir diantaranya perwakilan pihak Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) bersama zuriat dan kuasa hukum Pangeran Kramojayo, budayawan dan sejarawan kota Palembang, serta perwakilan BPN Palembang, Dinas Kebudayaan dan bagian Hukum Setda Kota Palembang.
Ketua Komisi IV DPRD Palembang Budi Mulya menjelaskan kesimpulan rapat kali ini, pihaknya akan bersurat ke Pemkot Palembang , Dinas Kebudayaan kota Palembang dan Perkimtan Kota Palembang untuk segera mengembalikan objek hukum dari Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo sebagai cagar budaya.
“ Informasi dari BPN kota Palembang sudah jelas bahwa tanah Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo telah di blokir , kalau soal pandangan hukum kita semua sama , kalau mau dibolak-balik itulah hasil BPN , “ katanya.
Dia berharap hasil rapat hari ini bisa bermanfaat untuk kedepannya untuk mengembalikan Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo ini.
Hal senada dikemukakan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Palembang Mgs Syaiful Padli, menurutnya ,hasil risalah rapat ini menjadi dasar DPRD Palembang untuk bersurat ke Pemkot Palembang untuk menurunkan Dinas Kebudayaan dan Perkimtan kota Palembang untuk mengembalikan makam tersebut .
“ Besok lusa surat sudah selesai menjadi dasar Dinas Kebudayaan dan Perkimtan untuk “ngeduk” , ketika barang ini sudah muncul baru kita mengambil langkah berikutnya,” katanya.
Ketua AMPCB , Vebri Al Lintani mendukung upaya Komisi IV DPRD Palembang untuk bersurat ke Pemkot Palembang untuk menurunkan Dinas Kebudayaan dan Perkimtan kota Palembang untuk mengembalikan makam tersebut.
Menurutnya tidak terlalu penting memperdebatkan soal permasalahan hukum dari Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo, apalagi Vebri melihat bagian hukum Setda Pemkot Palembang tidak memahami utuh persoalan hukum terkait sengketa Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo.
“Sudah ada dua alasan, yaitu alasan cagar budaya dan alasan sertifikat Asit Chandra masih di blokir BPN Kota Palembang sejak tahun 2018 atas permintaan kuasa hukum zuriat Pangeran Kramojayo,” katanya.
Sedangkan kuasa hukum zuriat Pangeran Kramojayo , Taufikurahman melihat terkait objek hukum Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo dia melihatnya berbeda.
“ Disini ada objek cagar budaya yang telah dilanggar secara pidana dan merusak , langkah hukum apa Pemkot Palembang yang sudah mengeluarkan SK Cagar Budaya terkait pengeruskan Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo ini, karena terkait cagar budaya, kasus ini tidak ada kaitannya dengan kepemilikan ,” katanya.
Dalam rapat tersebut sempat terjadi perdebatan panas antara anggota Komisi IV DPRD Palembang Andri Adam dan Ketua AMPCB Vebri Alintani terkait soal legalitas sertifikat Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo saat ini.
Namun berhasil di lerai oleh Ketua Komisi IV DPRD Palembang Budi Mulya.
“ Kemarin dan hari ini kami datang ke wakil rakyat dan kalau ada sikap untuk menolak , kalau kamu bisa selesaikan , selesaikan sendiri , masak masalah ini di kembalikan AMPCB, untuk apa kami kesini,” kata Vebri menyikapi perdebatan tadi.
Vebri menegaskan tidak serta merta sertifikasi itu benar dan pihaknya bersyukur bahwa tanah Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo masih di blokir BPN Kota Palembang.
“ Artinya ada peluang hukum kita untuk mempersoalkan Asit Chandra , pertama dia membuat perbuatan hukum di tanah tersebut, sudah menimbun tanah, merusak pagar , ini khan alasan kuta secaraa hukum , dan subjek hukum tanah ini ya Dinas Pemakaman Kota Palembang, ini ada data makam menyebutkan Makam Kramajaya, artinya subjek hukumnya Pemerintah Kota tahun 2002, ini jelas data hukumnya, bukan lagi pribadi , ini jelas makam raja-raja dan cagar budaya, artinya kalau ada memanipulasi untuk menjual tanah ini yang kita persoalkan prosesnya itu ,” katanya.
Menurutnya dalam permasalahan ini jangan terpaku pada permasalahan hukum formalistik.
“ Yang mau kita pertahankan adalah bukan sekadar makam biasa tapi cagar budaya dan sudah bertahun-tahun AMPCB dan zuriat berjuang untuk itu , harapan kita hari ini ada satu pencerahan baik dari Pemkot Palembang dan didukung DPRD Kota Palembang , “ katanya.
Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Palembang Septa Marus Eka Putra mengatakan, terkait struktur bangunan Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo menjadi tanggung jawab Pemkot Palembang dalam hal ini Dinas Kebudayaan Kota Palembang.
“ Untuk menjaga , memelihara maka komplek pemakaman ini harus dikembalikan ke kondisi awal, untuk status tanahnya sendiri dimana penetapan status cagar budaya di Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo ini terpisah dari kepemilikan dengan objeknya sendiri, kepemilikan siapun boleh memiliki namun terhadap objek cagar budayanya ada perlakuannya tersendiri karena dia cagar budaya,” katanya.
Kedepan pihaknya, berusaha melakukan pendekatan secara persuasif dan bersama tim hukum Pemkot Palembang untuk mencari ruang atau celah hukum terkait permasalahan ini.
Sebelumnya, dalam catatan sejarah, Pangeran Kramojayo merupakan penguasa terakhir diera Kesultanan Palembang Darussalam. Nama lengkapnya ialah Raden Abdul Azim Nato Dirajo, bergelar Pangeran Kramojayo Perdana Menteri.
Ayahnya bernama Pangeran Nato Dirajo Muhammad Hanafiah bin Pangeran Wira Manggala Muhammad Qosim bin Pangeran Nato Dirajo Lumbuk bin Pangeran Ratu Purbaya bin Sultan Muhammad Mansur bin Suhunan Abdurrahman Candi Walang. Sedang ibunya adalah R.A. Nato Dirajo Manisah bt Sultan Suhunan Ahmad Najamuddin.
Ia dilahirkan di Palembang, hari Kamis, bulan Ramadhan 1207H atau 1792 M, pukul 10 pagi.
R.Abdul Azim bungsu dari 7 bersaudara kandung, mereka ialah: R.Hasyim, R.A.Sobihah, RM. Bahauddin, RM. Rasyid, RA. Adipati Sarihah, Pangeran Haji Krama Nandita Abdul Aziz, dan Pangeran Krama Jaya Abdul Azim.
Selain mendapatkan pendidikan utama dari ayahnya sendiri, ia juga mendapat didikan di lingkungan kraton, belajar kepada para ulama besar Palembang waktu itu, menuntut ilmu-ilmu agama, ilmu siasah, ilmu perang, pencak silat dan lain-lain. Ia juga mengamalkan Tarekat Sammaniyah dan Tarekat Rifa’iyah.
Selaku priayi dan bangsawan Palembang, Kramajaya pernah menduduki jabatan penting di Kesultanan Palembang Darusallam, diantaranya:
Menantu SMB II ini merupakan Komandan Buluwarti Timur di BKB dalam perang Menteng (1819), Komandan Benteng Tambakbaya di muara Sungai Komering Plaju dengan senjata pusaka yang paling ampuh yaitu “Meriam Sri Palembang”, Panglima Perang Kesultanan Palembang., Duta utusan SMB ll, Perdana Menteri Kesultanan Palembang (1823-1825), Regent Rijksbestuurder/pepatih (1825-1851) dan sebagainya.
Pangeran Kramajaya menikah dengan putri SMB ll yg bernama R.A. Kramo Jayo Khotimah, dari pernikahan ini dikaruniai 7 putra-putri:
- A.Azimah
- A.Syaikho
- A. Zakiah
- Pangeran Nata Diraja Abdul Hafiz
- Pangeran Wira Menggala Abdur Roqib
- A. Fatimah
- A. Zubaidah
Sedang dari isterinya yang lain, ia memperoleh sekitar 18 orang anak lagi.
Pada tanggal 29 Syawal 1267H atau bulan Agustus 1851, malam Rabu, Pangeran Kramajaya ditangkap karena tetap menentang kepada kolonial Belanda dan diasingkan oleh pihak Belanda ke Pulau Jawa.#udi