Anggota DPR RI Dapil Sumsel II Fraksi Nasdem Ini , Ungkit Kasus PT SMS

11
 Irma Suryani (BP/IST)

Palembang, BP- Irma Suryani Chaniago SE MM, anggota DPR RI  mengungkit  kasus dugaan korupsi di angkutan batu bara oleh BUMD PT SMS (Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan).

“Sampai hari ini kasus korupsi PT SMS belum tersentuh! Harus disentuh dan akan tersentuh!,” tulis Irma Suryani Chaniago dalam status Whatappsnya, Rabu (5/2/2025) sore.

Irma Suryani SE MM ini adalah Anggota DPR RI yang diusung oleh Fraksi Nasdem untuk Dapil Sumsel II meliputi, Ogan Ilir (OI) , Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Prabumulih, Muara Enim, PALI, Lahat, Pagar Alam dan Empat Lawang.

Baca Juga:  Polda Sumsel Kirim 250 Personel Brimob ke Papua

Ketua Bidang Kesehatan, Perempuan dan Anak DPP Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago SE MM meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut kembali dugaan korupsi ini.

“Karena kerugian angkutan Batubara ini cukup besar maka kita minta APH mengusut dan melakukan penyelidikan lagi terhadap dugaan korupsi ini,” kata Irma Suryani.

Menurut Irma banyak masyarakat yang mempertanyakan terhadap kasus ini untuk itu perlu diusut kembali.

Baca Juga:  Berperahu di Bawah Hujan, Gubernur Tinjau Korban Banjir

“Perlu perhatian kita semua sehingga kasus ini terang bederang,” kata Irma.

Dikatakan Irma kasus ini perlu menjadi perhatian sehingga dapat dituntaskan oleh pihak berwenang agar kasus ini ini dapat tuntas karena kasus ini kerugian negara cukup besar sehingga perlu dibuka kembali siapa saja yang bertanggung jawab.

“Sebagai wakil rakyat saya berkewajiban untuk menyampaikan ini sehingga kasus ini dapat dituntaskan karena masyarakat banyak mempertanyakan terkait kasus ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Gardasos Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran Ibul Besar

Sebelumnya pada tahun 2023 KPK menetapkan Ir H Sarimuda MT sebagai tersangka dugaan korupsi di PT SMS terhadap angkutan batu bara yang merugikan negara Rp 18 miliar.

Sarimuda yang mantan Kadishub Provinsi Sumsel ini sendiri divonis 3 tahun oleh majelis hakim di PN Tipikor Palembang.#udi

 

Komentar Anda
Loading...