Sumsel Ekspor Perdana Kopi Ke Australia dan Malaysia

34
Kick Off Pengembangan Ekonomi dan Konferensi Pers “Ekspor Perdana Kopi Sumatera Selatan Tujuan Australia dan Malaysia “ Bersama Pj. Gubernur Provinsi Sumsel (BP/Ist)

Palembang, BP- Pj. Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi, Ketua Otoritas Jasa Keuangan Sumsel Babel Arifin Susanto bersama Kepala Karantina Sumatera Selatan Kostan Manalu didampingi Ketua Tim Kerja Karantina Tumbuhan Anita Setyawati, serta stakeholder terkait laksanakan Press Release terkait kegiatan pelepasan perdana ekspor kopi tujuan Australia dan Malaysia yang akan dilaksanakan 19 Januari 2025 di Ballroom Kantor OJK Sumsel dan Babel dan Kick Off pengembangan ekonomi keuangan daerah melalui ekosistem pembiayaan berkelanjutan komoditi unggulan Sumsel Selasa (14/01).

Elen mengatakan Provinsi Sumsel adalah penghasil kopi terbesar di Indonesia, tidak hanya ekspor kita juga membuat satu ekosistem mulai panen hingga finansial pembiayaannya, ini yang akan didorong oleh stake holder sehingga ekonomi semakin baik dan meningkat.

Baca Juga:  Alex Berikan Penghargaan ‘Lifetime Achievement’

19,8 ton green bean dengan rincian jenis Arabica grade 1 Specialty asal Semendo : 8,640 ton, jenis robusta grade 1 asal Pagaralam:11,160 ton tujuan negara Australia shipper PT.Asya Sila Nusantara dan 8,640 ton green bean Kopi Jenis Robusta grade 4 asal Pagaralam menuju Malaysia, shipper PT. Agri Ekspor Indonesia melalui Pelabuhan Boom Baru Palembang .

Baca Juga:  Tambah 50 Kasus di 17 November, Pasien Covid di Sumsel Capai 8.805

Kostan sampaikan kopi yang akan diekspor dalam bentuk green bean tujuan Malaysia akan dilakukan fumigasi terlebih dahulu sesuai persyaratan negara tujuan agar bebas dari hama. Hal ini merupakan salah satu dukungan Badan Karantina Indonesia sebagai instrumen negara untuk memberikan kepastian kesehatan terhadap komoditas yang akan keluar dari Indonesia. “Apabila tidak dipersyaratkan maka langsung dapat diekspor setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bebas hama penyakit oleh Pejabat Karantina” ujar Kostan.

Anita menambahkan bahwa setiap negara tujuan ekspor memiliki aturan dan protokolnya masing-masing. Seperti halnya untuk tujuan ke Malaysia yang mempersyaratkan perlakuan fumigasi, perlakuan fumigasi dilakukan merujuk ketentuan International Standar for Phytosanitary Measure (ISPM) No. 43, yang penerapannya sesuai dengan Standar Badan Karantina Indonesia.

Baca Juga:  Pemprov Sumsel Dapat Pinjaman Tahap Kedua dari PT SMI Rp289 Miliar

Kostan juga sampikan Karantina Sumatera Selatan selalu mendukung dalam memfasilitasi perdagangan internasional sejalan dengan yang disampaikan Kepala Badan Karantina Indonesia Sahat Manaor Panggabean, Sahat berharap negara mitra dapat melihat Indonesia sebagai mitra strategis dalam perdagangan internasional.#udi

Komentar Anda
Loading...