Diduga Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Lubuk Mas Muratara Dijebloskan ke Penjara
LUBUK LINGGAU, BP- Saharudin, oknum Kepala Desa (Kades) Lubuk Mas, Kabupaten Muratara, Sumsel dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, karena diduga korupsi dana desa tahun 2021 dan 2022 senilai Rp856.856.013.150,-.
Dana tersebut diduga untuk pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT), honor marbot masjid dan guru PAUD selama dua tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Anita Asterida didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ariansyah Akbar dan Kasi Intel Wenharnol mengungkapkan, bahwa tindakan korupsi ini berdampak langsung pada masyarakat desa.
“Kami melakukan penahanan terhadap tersangka Saharudinatas dugaan tindak pidana korupsi di Rutan Kelas II A Lubuklinggau selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Dijelaskannya, Saharudin diduga mengelola dana desa secara mandiri tanpa melibatkan perangkat desa lain, di mana beberapa penyimpangan yang ditemukan meliputi, tidak disalurkannya BLT kepada 136 warga penerima tahun 2020 dan 60 warga tahun 2021.
Kemudian tidak dibayarkannya honor marbot masjid dan guru PAUD, serta Penghasilan tetap aparatur desa yang tidak diberikan sebagaimana mestinya.
Dari hasil penyidikan, kerugian negara akibat korupsi Saharudin mencapai Rp403.800.000 pada tahun 2020 dan Rp452.213.250 pada tahun 2021, sehingga total kerugian negara selama dua tahun mencapai Rp 856.856.013.150,-.
Ditambahkan Kajari, proses penyelidikan kasus ini memakan waktu cukup lama karena tersangka dan beberapa saksi tidak kooperatif.
“Tersangka sering tidak memenuhi panggilan, dan saksi-saksi hanya bisa dimintai keterangan pada hari tertentu karena kesibukan di ladang atau sawah,” jelas Anita.
Hingga kini, dari sekitar 80 saksi yang direncanakan diperiksa, baru sepertiga yang memberikan keterangan. Meski demikian, Kejari tetap memutuskan untuk menahan Saharudin demi mempercepat proses hukum
Penahanan ini diharapkan membuka jalan untuk menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi lainnya dan mempercepat proses hukum.
“Kami berharap masyarakat desa dapat memperoleh keadilan, khususnya bagi penerima BLT, marbot, dan guru PAUD yang haknya dirampas,” tegas Anita.