Kuasa Hukum Raden Helmi Fansyuri  Layangkan Gugatan Baru Setelah  Tolak  Putusan NO dari PN Palembang

#Buntut Sengketa Lahan Eks Bioskop Cineplex Cinde Palembang  

37
Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri (BP/udi)

Palembang, BP- Menolak putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang  dalam  Perkara Perdata Nomor 92/Pdt.Bth/2024/PN.PLG  terkait sengketa lahan ahli waris Raden Nangling berupa sebidang tanah eks bioskop Cineplex Pasar Cinde Palembang yang di putus  hakim NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) lantaran  objek perkara dianggap kabur  dimana telah di putus di awal Desember 2024 lalu. beberapa.

Membuat Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri  kembalikan mengajukan gugatan perdata baru  Nomor 340/Pdt.Bth/2024/PN.PLG  .

Adapun sebagai pelawan gugatan, adalah ahli waris Raden Helmi Fansyuri.

Dengan pihak terlawan I Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja, terlawan II Refki Efriandana Edward, terlawan III Ir. Ahmad Syafrial dan terlawan IV Rosemerry.Serta turut terlawan Pemerintah Kota Palembang serta BPN Kota Palembang.

Sebelumya Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri pernah mengajukan gugatan  perkara yang sama dengan Nomr 297/Pdt.Bth/2023/PN.PLG   namun di tolak hakim dengan alasan perkara tersebut bukan masuk kompetensi PN Palembang.

Persidangan perdana kasus ini kembali  digelar,  Kamis (2/1) di PN Palembang  dengan agenda pemanggilan para pihak  dengan Ketua Majelis hakim di pimpin R Zaenal Arief SH MH , hakim anggota  Agus Rahardjo SH, Patti Arimbi SH MH dan Panitera Pengganti Suhanda SH .

Sayang para pihak tidak ada satupun yang hadir terkecuali pihak pelawan sehingga hakim menunda persidangan  hingga tanggal  16  Januari 2025 dengan memanggil kembali para pihak.

Baca Juga:  Beruang Madu Diserahkan Warga Dengan Sukarela

 

 

Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri menegaskan kalau pihaknya mengajukan gugatan baru.

“Pokoknya kita tidak hanya meminta keadilan  yang jelas 10 kali kita di NO maka 10 kali kita ajukan lagi gugatan baru” katanya dengan nada tinggi.

 

Ata putusan PN Palembang sebelumnya Hambali mengaku prihatin dengan kondisi hukum di Indonesia termasuk di PN Palembang lantaran putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta  dan bukti-bukti dipersidangan.

 

” Waktu gugatan pertama kita perkara 297  terkait kewenangan mengadili dimana PN Palembang tidak berhak mengadili  perkara  tersebut, putusan ini juga kami pertanyakan kemana lagi kewenangan yang harus kami tuju, dan perkara kita yang kedua  No  92, di NO kan  juga juga  kami pertanyakan ,” katanya.

 

Sehingga pihaknya kembali mengajukan gugatan baru juga telah mengirimkan surat  permintaan perlindungan hukum baik kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) RI, Komisi Yudisial RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Komisi III DPR RI yang ditandatangani ketua team kuasa hukum pelawan  atas nama  Raden Helmi Fansyuri, Dr Hanafi Tanawijaya SH Mhum.

 

“Kita sudah laporkan perkara ini  ke Bawas MA, KPK, KY dan Komisi III DPR RI, terkait langkah-langkah agar perkara ini bisa di monitoring  dan bisa berjalan sesuai aturan hukum,” katanya.

Baca Juga:  4770 Ribuan Personil Gabungan TNI-Polri Siap Amankan Pemilu di Sumsel

 

Sebelumnya Hambali mengatakan, tujuan dari diajukannya gugatan bantahan ini tidak lain adalah perlawanan kliennya terhadap upaya eksekusi yang diajukan oleh pihak terlawan dalam hal ini Gunawati Koko Thamrin.

Dikatakan Hambali, sebagaimana disampaikan beberapa waktu lalu objek lahan atau tanah eks bioskop Cineplex Pasar Cinde yang dimintakan untuk dieksekusi oleh Gunawati Koko Thamrin tersebut adalah milik ahli waris Raden Nangling, dalam hal ini atas nama kliennya Raden Helmi Fansyuri.

“Karena berdasarkan konstatering beberapa waktu lalu, objek yang di klaim Koko Thamrin berada di lokasi seluas 300 x 200 meter yang merupakan hak milik dari klien kami Raden Helmi Fansyuri,” ujarnya.

Disinggung mengenai adanya upaya konstatering yang dilakukan beberapa waktu lalu oleh pihak Koko Thamrin, ia menjawab pada prinsipnya telah melaporkan ke pihak PN  Palembang agar konstatering itu tidak dilakukan.

Mengapa dilarang untuk dilakukan konstatering, lanjutnya karena dalam perkara ini masih ada dilakukan upaya hukum yaitu upaya hukum gugatan perdata nomor perkara 92/Pdt.Bth/2024/PN. Plg.

Dan terhadap konstatering itu, lanjut Hambali apabila muncul sertifikat-sertifikat lainnya diatas objek lahan tersebut selain milik kliennya akan dilakukan pembatalan pada PTUN Palembang.

“Termasuk diantaranya klaim HGB dengan nomor 351 dan 359 punyanya Koko Thamrin akan kita lanjutkan ke PTUN,” ujarnya.

Ia menekankan, bahwa memang terdapat dua konstatering yang berbeda antar kliennya selaku ahli waris Raden Nangling dengan Koko Thamrin.

Baca Juga:  CPI Audiensi Bersama MUI Sumsel

Yang mana, menurutnya konstatering pertama dilakukan ahli waris adalah angkat sita, sementara konstatering yang dilakukan pihak terlawan adalah sudah masuk dalam objek lahan milik ahli waris.

“Perlu diingat bahwa obyek konstatering yg dimohonkan oleh sdri Gunawati Koko Thamrin adalah masuk pada bagian tanah milik klien kami yakni pada Sub IIb angka V (Vide putusan PN Palembang no.35),” urainya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Palembang, melaksanakan konstatering (pencocokan data) terhadap objek sengketa lahan yang berada disekitar eks Bioskop Cineplex Cinde Jalan Jenderal Sudirman Palembang.

Puluhan kios pedagang di seputaran lokasi objek lahan konstatering, Senin (12/8) dilakukan pendataan oleh petugas konstatering dipimpin langsung Panitera PN Palembang.

Selain pendataan kios pedagang, petugas konstatering yang dibantu petugas BPN Kota Palembang juga melakukan pengukuran guna pencocokan data.

Dari informasi yang dihimpun, konstatering dilakukan guna mencocokkan data menjelang pelaksanaan eksekusi pada objek lahan khususnya yang terletak di seputar eks bioskop Cineplex Cinde Palembang.

Pelaksanaan konstatering tersebut, telah berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN Plg jo.No.201/Pdt.G/2022/PN Pig jo.No.34/PDT/2023/PT.PLG tanggal 30 Juli 2024.

Masih dalam melaksanakan konstatering, turut hadir pemerintah terkait diantaranya lurah 24 Ilir serta Titis Rachmawati SH MH selaku kuasa pemohon eksekusi.#udi

 

Komentar Anda
Loading...