
Palembang, BP- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan, Edward Chandra, Selasa (10/12) memenuhi undangan Komisi I DPRD Sumsel untuk mengklarifikasi kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Elen Setiadi, yang mengizinkan Penjabat Wali Kota Palembang, Ucok Abdulrauf Damenta, menggunakan rumah dinas Wakil Gubernur (Wagub).