Aksi Walhi Sumsel Serukan Penanggulangan Banjir di Palembang: “Banjir Adalah Dampak Tata Kelola Lingkungan yang Buruk”

28
Walhi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama berbagai organisasi masyarakat, seperti Solidaritas Perempuan Palembang, Himpala Dharmapala Chakti, Masopala Unsri, BEM Unsri, BEM FH IBA, Rumah Relawan Peduli, Himasylva PCSI FP UM Palembang, dan mahasiswa Universitas Sumatera Selatan, menggelar aksi global bertajuk “Sumatera Selatan dalam Kepungan Bencana Ekologis” di depan kantor DPRD Kota Palembang, Rabu (20/11). Aksi ini menyoroti masalah banjir yang terus melanda Kota Palembang.(BP/ist)

Palembang, BP- Walhi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama berbagai organisasi masyarakat, seperti Solidaritas Perempuan Palembang, Himpala Dharmapala Chakti, Masopala Unsri, BEM Unsri, BEM FH IBA, Rumah Relawan Peduli, Himasylva PCSI FP UM Palembang, dan mahasiswa Universitas Sumatera Selatan, menggelar aksi global bertajuk “Sumatera Selatan dalam Kepungan Bencana Ekologis” di depan kantor DPRD Kota Palembang, Rabu (20/11). Aksi ini menyoroti masalah banjir yang terus melanda Kota Palembang.

Para peserta aksi menilai bahwa banjir yang kerap terjadi di Palembang merupakan manifestasi dari bencana ekologis yang disebabkan oleh menurunnya daya dukung lingkungan dan buruknya tata kelola tata ruang. Mereka menilai bahwa kebijakan pembangunan yang mengabaikan prinsip keberlanjutan, seperti alih fungsi ruang terbuka hijau (RTH) dan rawa, merupakan salah satu penyebab utama terjadinya banjir di kota tersebut.

Baca Juga:  DPRD Sumsel Ingatkan Pemprov Sumsel Konsisten dengan RPJMD

M. Rizki Syaputra, Koordinator Aksi, menegaskan bahwa banjir bukan hanya masalah teknis semata, tetapi juga persoalan struktural yang membutuhkan komitmen serius dari semua pihak. “Banjir di Palembang adalah dampak nyata dari tata kelola lingkungan yang buruk. Kami menyerukan keadilan iklim untuk memastikan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat Palembang,” ungkap Rizki. Ia juga berharap Pilkada 2024 dapat melahirkan pemimpin dengan visi pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan lingkungan.

Baca Juga:  Silaturahmi Alumni APDN/STPDN/IPDN Untuk Membangun Sumsel

Sebelumnya, pada 2021, Walhi Sumsel bersama korban banjir menggugat Pemerintah Kota Palembang atas buruknya penanganan masalah banjir. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan tersebut pada 2022 dan memerintahkan pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret dalam mengatasi banjir. Namun, implementasi dari putusan PTUN dinilai belum maksimal.

Aksi ini diterima oleh Rubi Indiarta dan Andreas OP dari Komisi III DPRD Kota Palembang. Rubi Indiarta menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil dinas terkait untuk mengevaluasi implementasi putusan PTUN yang dinilai belum maksimal. Ia juga berkomitmen untuk menyampaikan masalah ini kepada wali kota terpilih. “Kami akan duduk bersama WALHI untuk membahas persoalan ini lebih mendalam dan memastikan langkah-langkah konkret segera diambil,” ujar Rubi Indiarta.#udi

Komentar Anda
Loading...