Gerak Cepat Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di 3/4 Ulu

36
Polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita yang tengah hamil muda, jasadnya ditemukan di bawa jalan setapak Jalan KH M Asyik Kecamatan, Seberang Ulu 1 Palembang. Minggu pagi (10/11).(BP/ist)

Palembang, BP- Polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita yang tengah hamil muda, jasadnya ditemukan di bawa jalan setapak Jalan KH M Asyik Kecamatan, Seberang Ulu 1 Palembang. Minggu pagi (10/11).

Diketahui wanita yang sedang hamil mudah bernama Elsa Eriesta (17) warga Jalan Sultan Syahrir Kecamatan, Seberang Ulu 1 Kota Palembang ditemukan tewas dengan luka gorok dibagi leher dilakukan oleh teman yang baru dikenalnya.

Baca Juga:  Wapres Apresiasi Penyelenggaraan AG di Palembang

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan, SH, MSi mengatakan, korban dibunuh oleh pelaku M Zulkarnain (28) teman baru yang baru dikenalnya sebelum kejadian. Untuk motif pembunuhan sendiri karena pelaku sakit hati dengan ucapan korban.

“Awalnya korban meminjam motor pelaku, karena tidak di pinjami motor itu keduanya pun cekcok. Kesal di pinjami korban pun mengeluarkan kata kata kasar yang membuat pelaku sakit hati sehingga terjadi pembunuhan tersebut,” Kata Anwar Selasa (12/11/24).

Baca Juga:  Pencuri Ponsel Pura-pura Gila

Anwar menambahkan, saat terjadi proses pembunuhan pelaku memiting korban kemudian langsung menggorok leher korban sebanyak dua kali. Setelah jasad ditarik ke bawa jalan setapak dengn tali rapiah kemudian pelaku meninggal korban begitu.

“Korban di gorok saat setelah di tidurkan di jalan kemudian di gorok lagi, setelah itu jasadnya di tarik kebawa setapak di tkp dengn tali. Namun jasad korban ditemukan oleh warga paginya,” bebernya.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Sumsel Kunjungi Lokasi Robohnya Crane LRT

Atas perbuatannya pelaku dikenakan padal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur atau paling lama 15 tahun penjara.#udi

Komentar Anda
Loading...