Paslon Fitrianti Nandriani Nomor Urut Satu Pilkada Kota Palembang

13

PALEMBANG, BP- Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda dan Nandriani Octarina mendapat nomor urut 1 (satu) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Hal itu dipastikan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang melakukan Rapat Pleno Terbuka Pengundian nomor urut kepada ketiga pasang calon walikota dan wakil walikota di Kantor KPU kota Palembang, Senin (23/9/2024).
Menanggapi hasil tersebut, Fitrianti bersama Nandriani dalam sambutannya mengatakan, lima tahun lalu ia bersama Harnojoyo mendapatkan nomor urut 1 dan berhasil memenangkan Pilwako Palembang.

Baca Juga:  Kapolda Sumsel  Turun Langsung ke Lapangan Urai Kemacetan di Banyuasin

“Insya Allah sejarah akan terulang lagi, kami bisa menang dalam Pilwako Palembang 27 November 2024 nanti,”katanya.

Fitrianti juga berharap dalam Pilwako Palembang dapat berjalan dengan lancar dan aman serta menghasilkan pemimpin yang baik bagi Kota Palembang. “Beda pilihan itu beda, tapi jangan sampai kita pecah belah dalam beda pilihan,”pesannya.

Sementara itu, untuk paslon Ratu Dewa dan Prima Salam mendapatkan nomor urut 2 (dua), sedangkan paslon Yudha-Bahar mendapat nomor urut 3 (tiga).
Sebelumnya, KPU Palembang telah menetapkan tiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Penetapan ini dilakukan usai KPU Palembang mengadakan rapat pleno tertutup di Kantor KPU Palembang pada Minggu (22/9/24).
Ketua KPU Palembang Syawaludin mengatakan, setelah mengambil nomor urut, ketiga paslon melakukan penandatanganan fakta integritas Kampanye Damai.
“Untuk tahapan kampanye, ketiga paslon diberi kesempatan kurang lebih dua bulan ke depan, terhitung sejak 25 September hingga 23 November di 16 Kecamatan Kota Palembang. Sehari sebelum (24 September), kami (KPU Palembang) akan menentukan titik-titik APK (Alat Peraga Kampanye) dan juga titik kampanye terbuka paslon”,jelasnya.

Baca Juga:  Danrem Pimpin Sertijab Kasi Intel Kasrem 044/Gapo

Terkait APK, Syawaludin juga menegaskan bahwa pemasangan ukuran banner sudah diatur sesuai juknis yang harus disesuaikan dengan PKPU dan akan disampaikan melalui Surat Keputusan (SK).
“Kami juga menghimbau paslon untuk memasang sesuai dengan titik yang ditentukan. Kami juga akan bersurat ke Satpol PP dan Bawaslu untuk pemberitahuan mengenai titik pemasangan APK maupun titik kampanye terbuka, agar tidak terjadi pelanggaran”, tegasnya. #hus/bp

Komentar Anda
Loading...