Gudang Penampungan Ilegal Solar di Kertapati Dibongkar Polisi

105
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi (BP/IST)

Palembang, BP- Aktivitas gudang penampungan ilegal minyak solar dari mobil truk milik anak perusahaan BUMN di Palembang digerebek Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang di Jalan Sriwijaya Raya, Kekurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati tersebut setelah pihak kepolisian menerima pengaduan masyarakat melalui Bantuan Polisi Minggu (5/3) malam.

Petugas mengamankan empat orang terdiri dari satu orang pemilik gudang, dua orang pekerja gudang, dan satu sopir.

Baca Juga:  Pelaku Perampokan Ditembak Polisi

Keempat tersangka, ditangkap polisi saat tengah melakukan transaksi minyak solar ke pergudangan, Minggu malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi melalui Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel AKBP Yenni Diarty SIK, membenarkan pengungkapan minyak solar ilegal tersebut.

“Menindaklanjuti laporan dari Banpol Polda Sumsel, adanya aktivitas penimbunan minyak di wilayah hukum Polsek Kertapati,” kata AKBP Yenni (6/3) .

Baca Juga:  Tambah 21 Kasus di 7 Agustus, Pasien Covid-19 di Sumsel Jadi 3.623 Orang

Menurutnya modus yang dilakukan sopir PT HK dengan cara menyelundupkan sisa minyak dari tangki kendaraannya ke gudang penampungan minyak ilegal.

“Minyak sisa tangki solar milik PT HK dijual ke pemilik gudang,” katanya.

Barang bukti yang diamankan saat penggrebekan yakni dua drum berisi solar 400 liter solar, 35 buah jeriken kosong, empat buah drum besi, satu buah drum plastik, satu buah selang, satu buah ember, satu buah corong dan satu unit mobil dump truk warna hijau.

Baca Juga:  Tujuh Mobil dan Satu Sepeda Motor di Tabrak Truk di Jalan Demang Lebar Daun 

“Solar yang ditampung kemudian dijual kembali ke pembeli berikutnya. Saat ini kita masih melakukan pengembangan penyidikan. Terkait empat orang yang diamankan juga masih kita koordinasikan dengan Polrestabes Palembang,” katanya.#udi

 

 

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...