Penyelundupan Benih Lobster Sebanyak 148.091 Ekor Senilai Rp 22,2 miliar Digagalkan  

53
Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur dan KPPBC TMP B Palembang menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster sebanyak 148.091 ekor senilai Rp 22,2 miliar. (BP/ist)

Palembang, BP- Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur dan KPPBC TMP B Palembang menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster sebanyak 148.091 ekor senilai Rp 22,2 miliar.

Benih lobster berjenis pasir dan mutiara itu disimpan di dalam 27 kotak styrofoam yang dibawa oleh dua orang pelaku menggunakan minibus nopol B 7382 UDA.

Kepala Kanwil DJBC Sumatera bagian Timur, M Lukman mengatakan, satgas patroli mendapatkan informasi masyarakat pada Rabu (18/9) pagi, kalau ada penyelundupan benih lobster yang akan melintas di Jalan Soekarno Hatta Palembang.

“Ketika menunggu di sekitaran Jalan Soekarno Hatta tim patroli menemukan kendaraan dengan ciri-ciri yang dimaksud sehingga tim langsung mengejar dan menghentikan kendaraan tersebut, ” ujar Lukman.

Baca Juga:  Gubernur Sumsel dan Plt Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel Digugat di PN Palembang

Setelah menghentikan kendaraan tersebut ada dua orang yang ada di dalam minibus dan membawa 27 kotak styrofoam terbungkus plastik hitam.

Setelah diperiksa, benar saja isinya adalah benih lobster yang hendak diselundupkan.

Pelaku yang diamankan yakni AW (29) dan U (43), dari keterangan pelaku diketahui benih lobster tersebut dibawa dari Lampung.

“Awalnya pelaku bilang kalau ini adalah rokok namun setelah kami periksa ternyata isinya benih lobster. Ini dibawa pelaku dari Lampung hendak ke luar negeri melalui pelabuhan di yang tidak diawasi,” katanya.Saat ini pihaknya masih mendalami lebih lanjut keterangan dari dua pelaku. Kasus ini akan diserahkan ke Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan untuk meneliti dugaan pelanggarannya.

Baca Juga:  Libur, Kantor Disdikpora Jadi Tempat Pesta Narkoba

Pelaku dijerat Pasal 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan.

AW salah satu pelaku mengaku ia ditugaskan oleh seseorang mengantar benih lobster itu ke perbatasan Provinsi Riau.

“Yang menyuruh pemilik mobil minibus itu, kami ambil dari Lampung rencana mau dibawa ke perbatasan Riau, ” katanya.

Baca Juga:  Ojek Online Tuntut Kenaikan Tarif

AW sudah dua kali mengantarkan benih lobster atas perintah orang yang sama dengan upah Rp 1 juta.

 

Komentar Anda
Loading...