KIP Tidak menerima Gugatan LSM GAKOS

61

Palembang, BP-Sidang sengketa informasi yang melibatkan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan selaku Atasan PPID (SMA N 6 Palembang) melawan LSM Gerakan Anti Korupsi Seluruh Indonesia (GAKOS), Komisi Informasi Publik (KIP) Propinsi Sumatera Selatan (Sumsel)  memutuskan untuk  tidak menerima atau N.O. ( Niet Ontrankelijke Verklaard) karena mengandung cacat formil dalam sengketa informasi yang diajukan oleh LSM GAKOS, Selasa (17/9).

Baca Juga:  HAB ke-76 Kemenag, Ketua DPR Puan Maharani: Momentum Perbarui Semangat Mengayomi Keragaman Umat

Keputusan ini diambil karena LSM GAKOS tidak memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Fir Azwar, Kepala SMA Negeri 6 Palembang, mengapresiasi KIP Sumsel atas edukasi hukum positif yang diberikan kepada masyarakat terkait sengketa informasi.

Fir Azwar menilai putusan KIP yang tidak menerima permohonan sengketa informasi pemohon adalah langkah yang tepat dalam penegakan hukum positif karena objek gugatan tidak jelas.

Baca Juga:  Sejak Dulu, Palembang Dikenal Dengan Daerah Yang Terbuka Dari Unsur Peradaban Dari Luar

Muhamad Fatoni hakim ketua yang memimpin sidang, tuntutan yang diajukan oleh LSM GAKOS tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi dan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2021

Fatoni menegaskan bahwa setelah melihat fakta persidangan, maka hakim KIP memutuskan untuk tidak menerima atau N.O. atas permohonan sengketa informasi yang diajukan dari LSM GAKOS.#udi

Komentar Anda
Loading...