Tidak Ada Dualisme Kepengurusan PWI Pusat, Hendry Ch Bangun: KLB Tidak Sah

17

JAKARTA, BP— Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch Bangun, menepis isu adanya dualisme kepengurusan di tubuh PWI Pusat. Ia menegaskan bahwa kegiatan yang disebut sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) PWI yang digelar di sebuah hotel di Jakarta pada Minggu (18/8/2024) tidak memiliki dasar hukum.

“KLB itu ada syaratnya dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) PWI. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka tidak sah. Itu hanya pertemuan biasa, bukan kongres resmi yang bisa memilih pimpinan tertinggi organisasi,” ujar Hendry melalui keterangan tertulis, Senin (19/8/2024).

Baca Juga:  Tarif Listrik Akan Naik Lima Kali Lipat Jika Tidak Lakukan Ini

Hendry menjelaskan bahwa sesuai Pasal 28 PRT PWI, KLB hanya dapat diadakan jika diminta oleh dua per tiga jumlah provinsi dengan alasan yang kuat, seperti ketua umum menjadi terdakwa dalam kasus yang merendahkan martabat profesi wartawan. Hendry menegaskan dirinya masih sehat dan aktif menjalankan tugasnya sebagai Ketua Umum, sehingga syarat tersebut tidak terpenuhi.

Baca Juga:  Edarkan Sabu, Hendri Ditangkap Polisi

Ia juga menyoroti keputusan Dewan Kehormatan yang memberhentikan dirinya sebagai anggota PWI, yang kemudian dieksekusi oleh PWI Jaya. Menurut Hendry, keputusan tersebut tidak sah karena tidak dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam PD PRT PWI.

“Keputusan Dewan Kehormatan hanya rekomendasi, dan eksekusi keputusannya ada di tangan Ketua Umum PWI Pusat,” tegasnya.

Hendry menambahkan bahwa pertemuan yang disebut KLB itu tidak memenuhi syarat, karena tidak didukung oleh 26 provinsi seperti yang diharuskan. Dari 38 provinsi yang ada, hanya 21 yang hadir, dan itu pun dengan kehadiran beberapa pihak yang tidak memiliki hak suara.

Baca Juga:  Raden Muhammad Riyan Sebut Memilih Pemimpin Menentukan Masa Depan Bangsa

“Dengan demikian, KLB tersebut tidak sah, dan tidak ada dualisme di tubuh PWI. Kepengurusan PWI yang sah adalah yang diakui oleh Kemenkumham melalui SK AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024,” ujar Hendry menutup pernyataannya. (*)

Komentar Anda
Loading...