Dua Pengedar Narkoba Dikendalikan Oleh Narapidana  Ditangkap

64
Dua orang pengedar narkoba dari 11 tersangka yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel. Ternyata di kendalikan oleh narapidana berada di Lapas Lapas Lubuklinggau dan Kuala Tungkal.(BP/ist)

Palembang, BP- Dua orang pengedar narkoba dari 11 tersangka yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel. Ternyata di kendalikan oleh narapidana berada di Lapas Lapas Lubuklinggau dan Kuala Tungkal.

Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni tersangka Sangkut di kawasan,  Fatmawati Kabupaten, Musi Rawas sementara Rika di Jalan R Sukamto 8 Ilir Kecamatan Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Baca Juga:  Ditemukan Kasus Omicron, Puan Imbau Anggota DPR Gunakan Masa Reses Ajak Warga di Dapil Perketat Prokes

Dalam penangkapan keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 kg sabu yang di bawa oleh Sangkut dan Rika Purnawati dengan barang bukti 300 gram sabu.

Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Lapas terkait pengawasan dan memerangi narkoba.

“Kita akan lakukan koordinasi dengan pihak Lapas dan melakukan pemeriksaan apakah orang penghuni lapas benar-benar yang mengendalikan kurir sabu. Ini bagian dari pengendalian dan pengawasan kita dalam memerangi narkoba,” katanya.

Baca Juga:  Sarimuda Somasi Terbuka ke PT SMS

“Dengan ancaman pidana 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” katanya.

Dari hasil penggeledahan petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 3,2 kg sabu dan 526 butir ekstasi. Setidaknya 33.204 jiwa anak bangsa yang berhasil di selamatkan.

“Dari 11 orang pelaku ini setidaknya berhasil mengamankan barang bukti 3,2 kg sabu dan 526 butir ekstasi,” Kata Haris Jum’at (16/8).#udi

Baca Juga:  Kapolda Sumsel Harapkan Kepercayaan Publik terhadap Institusi Polri Kembali

 

Komentar Anda
Loading...