Toko Dibobol Pencuri, Lapor  Ke Polrestabes Palembang 

19

Tokonya dibobol pencuri, hingga mengalami kerugian 37 dus susu tujuh kurma dan satu dus sparepart sepeda motor dilarikan pencuri, Ranran Pribadi (35) warga Jalan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (11/6) pagi ketika dirinya hendak membuka tokonya yang terletak di Jalan Sumatera Raya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.(BP/ist)

Palembang, BP- Tokonya dibobol pencuri, hingga mengalami kerugian 37 dus susu tujuh kurma dan satu dus sparepart sepeda motor dilarikan pencuri, Ranran Pribadi (35) warga Jalan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (11/6) pagi ketika dirinya hendak membuka tokonya yang terletak di Jalan Sumatera Raya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Baca Juga:  Warga dan TNI Siap Sukseskan TMMD

Menurut korban saat kejadian toko sudah semuanya di kunci. “Tokonya tutup malam, dan seperti biasanya dikunci semua. Namun, terkejut esok paginya mendapati didalam toko sudah berantakan,” ujarnya kepada petugas piket SPKT, Rabu (12/6).

Lanjut korban, kemudian dia langsung mengecek barang di dalam toko dan ternyata sudah hilang. “Ada 37 dus susu tujuh kurma dan satu dus sparepart sepeda motor hilang,” katanya.

Baca Juga:  Hingga Kini Pemprov Sumsel Sudah Anggarkan Rp136 Milyar Untuk Covid-19

Korban mengatakan jika selain barang di dalam toko yang hilang juga atap atas toilet sudah jebol. “Diduga pencurinya masuk ke dalam toko melalui atas atap toilet, karena melihat sudah jebol,” katanya.

Ranran berharap dengan membuat laporan polisi pelakunya segera tertangkap, “Saya berharap laporan saya segera ditindaklanjuti dan pelakunya bisa di tangkap,” tutupnya.

Baca Juga:  DPRD Sumsel Minta Pemkab/Pemkot Tanggap Atasi Covid-19

Sementara itu, laporan korban perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP telah diterima di SPKT. “Laporan sudah kita terima, dan dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polrestabes Palembang,” kata Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah.#udi

 

 

 

Komentar Anda
Loading...