Tawuran dan Saling Ejek, 1  Pelajar Tewas

47
Polsek IB II bersama Sat Reskrim Polrestabes Palembang menangkap 6 pelaku pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan Talang Kerangga, Lorong Langgar, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang, Selasa (16/4) sekira pukul 02.00 WIB. yakni FM (15), MD (18), MR (16), BP (16), AF (17) semuanya masih status pelajar, dan MR (13) tidak sekolah. (BP/IST)

Palembang, BP- Polsek IB II bersama Sat Reskrim Polrestabes Palembang menangkap 6 pelaku pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan Talang Kerangga, Lorong Langgar, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang, Selasa (16/4) sekira pukul 02.00 WIB. yakni FM (15), MD (18), MR (16), BP (16), AF (17) semuanya masih status pelajar, dan MR (13) tidak sekolah

Dalam aksi perkelahian Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah batu, 1 gagang sapu yang dibengkokkan.

Lalu, 1 buah pisau dimodifikasi di ujung bambu, 1 buah tombak, 1 bilah pedang bergagang plastik warna hitam, 1 bilah golok sisir.

Baca Juga:  1.394 Personel Polda Sumsel Naik Pangkat

Menurut ketengan saksi MF bahwa korban FM bersama teman – temannya ngumpul bermain di sebuah warnet sekitar jam sembilan malam lalu menuju kerumah tempat perkumpulan grup Bujang Talker. Kemudian melakukan chatting dengan grup 30 area untuk bertemu ditempat kejadian perkara (TKP) sekira pukul 02.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah dan Kapolsek IB II, Kompol Azizir Alim mengatakan, perkelahian antara dua kelompok tersebut menyebabkan satu korban jiwa FM (15) pelajar.

Baca Juga:  Ketua DPRD Sumsel Tegaskan THR Harus Diberikan H-10

“Korban FM meregang nyawa akibat tikaman benda tajam dilakukan enam orang pelaku yang sudah kita tangkap, AF kini kita buru dan jadikan DPO. Dari enam tersangka ini 5 orang masih berstatus pelajar, namun melakukan perbuatan yang tercela melakukan tidak pidana yang pada akhirnya merenggut korban jiwa,” kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono di Mapolrestabes Palembang, Jumat (19/4).

Kepolisian telah menetapkan keenam pelaku tindak pidana ini dengan persangkaan Pasal 170 ayat ayat 3 KUHP. “Motifnya perkelahian ini diawali oleh saling ejek – ejekan nama orang tua, sehingga terjadi permusuhan,” ujarnya.

Baca Juga:  BPBD Sumsel Sebut Banjir di Lahat Akibatkan 181 Rumah Rusak, 1 Warga Meninggal Dunia

Pihaknya sedang memproses tindak pidana yang terjadi dan mengejar satu DPI lagi berinisial A yang ikut berperan. “Karena pelaku ini statusnya pelajar maka kami akan berkoordinasi dengan pihak – pihak terkait lainnya, untuk mengambil langkah – langkah yang lebih bijak dalam proses hukum yang ada. Sehingga status dari pelajar ini Walaupun sebagai tersangka ke depannya masih memiliki satu harapan untuk mengikuti pendidikan formal,” katanya.#udi

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...