16 Narapidana Lapas Perempuan Palembang Terima Remisi Sakit Berkepanjangan

31

 

PALEMBANG, BP- Sebanyak 16 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel mendapat remisi untuk kepentingan kemanusiaan dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Dunia yang diperingati setiap tanggal 7 April. Demikian diungkapkan, Kepala Lapas Kelas IIA Palembang, Ike Rahmawati, Minggu.

Bertempat di depan klinik Lapas Perempuan Palembang, Surat Keputusan (SK) Remisi diberikan langsung oleh Kalapas Perempuan Palembang, Ike Rahmawati. Ike mengungkapkan pemberian remisi sakit berkepanjangan merupakan bentuk pelayanan kemanusian bagi narapidana yang menderita sakit berkepanjangan.

“Ini kali pertama WBP Lapas Perempuan Palembang mendapatkan remisi sakit berkepanjangan sebanyak ini. Dengan adanya pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk sembuh dari sakit yang dideritanya sehingga nantinya dapat berkumpul dengan keluarga,” ujarnya.

Baca Juga:  Jambret Si Tupai Lompat Akhirnya Dicokok Polisi

Diketahui, 16 orang WBP merupakan narapidana yang menderita sakit berkepanjangan dengan kategori penyakit yang diderita sulit untuk disembuhkan dan selalu mendapat perawatan ahli atau dokter yang dilengkapi dengan surat keterangan dari dokter. Besaran remisi yang diterima kelima narapidana tersebut adalah 1-6 bulan.

Kalapas Ike menjelaskan 16 orang narapidana yang memperoleh Remisi Sakit Berkepanjangan telah melewati tahapan verifikasi wilayah dan pusat serta dinyatakan memenuhi syarat untuk memperoleh Remisi.
“Harus ada rekam medis dari dokter pemerintah yang menunjukan penyakit yang diderita sulit disembuhkan dan membutuhkan perawatan lanjutan,” terangnya

Baca Juga:  Koalisi NGO Sumsel dan Jambi: Ada yang Janggal Dengan Permen LHK

Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya mengatakan, Pemberian pengurangan masa pidana atau remisi ini diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 pasal 29 ayat 1 yang berbunyi remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan yang diberikan kepada narapidana a) yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun; b) berusia di atas 70 tahun; atau menderita sakit berkepanjangan.

Ilham menyebut Pada pasal 29 ayat 1 dijelaskan Narapidana dapat diberikan remisi sakit berkepanjangan diantaranya apabila penyakit yang diderita sulit disembuhkan, mengancam jiwa atau nyawa, dan selalu mendapat perawatan ahli atau dokter sepanjang hidupnya.

Baca Juga:  Ditreskrimsus Polda Sumsel Ajak Personilnya Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

“16 orang yang kami berikan remisi ini selama menjalani masa hukumannya di Lapas Perempuan Palembang memang memiliki penyakit yang sulit untuk disembuhkan dan dalam kategori sakit berkepanjangan,” ujar Ilham.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham menambahkan pemberian remisi merupakan perwujudan hak Warga Binaan yang terus dipenuhi Lembaga Pemasyarakatan. Maka dari itu ia berpesan agar mereka tetap mengikuti program pembinaan dengan baik. #man/rel

Komentar Anda
Loading...